Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi.

Foto ilustrasi.

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki mengantarkan J (28) ke balik jeruji hukum. Warga Bandar Lampung itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu setelah diduga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.

Dalam menjalankan aksinya, J juga diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau. J diciduk polisi pada Senin (14/9/2026) malam. Ia diamankan di sebuah gubuk bekas gudang yang selama ini menjadi tempat tinggalnya di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung.

Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan pencabulan terhadap anak.

Baca Juga :  Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. J kemudian berhasil kami amankan di tempat tinggalnya,” kata Ono, Jumat (18/9/2026).

Dari pemeriksaan awal, J mengakui perbuatannya telah dilakukan sebanyak dua kali. Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan pisau untuk mengancam korban saat peristiwa tersebut berlangsung.

“Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak dua kali. Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua kondom bekas, sebilah pisau bergagang plastik warna hitam, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga :  Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Sementara itu, kepolisian memastikan korban mendapatkan penanganan dan pendampingan. Korban telah didampingi untuk menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Korban sudah kami dampingi untuk pemeriksaan visum. Penanganan perkara terus kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ono.

Saat ini, J masih diamankan di Polsek Labuhan Ratu untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami perkara tersebut sekaligus melengkapi berkas penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, J dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran
Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Senin, 28 September 2026 - 19:48 WIB

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Berita Terbaru