LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki mengantarkan J (28) ke balik jeruji hukum. Warga Bandar Lampung itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu setelah diduga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.
Dalam menjalankan aksinya, J juga diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau. J diciduk polisi pada Senin (14/9/2026) malam. Ia diamankan di sebuah gubuk bekas gudang yang selama ini menjadi tempat tinggalnya di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung.
Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan pencabulan terhadap anak.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. J kemudian berhasil kami amankan di tempat tinggalnya,” kata Ono, Jumat (18/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, J mengakui perbuatannya telah dilakukan sebanyak dua kali. Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan pisau untuk mengancam korban saat peristiwa tersebut berlangsung.
“Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak dua kali. Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua kondom bekas, sebilah pisau bergagang plastik warna hitam, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, kepolisian memastikan korban mendapatkan penanganan dan pendampingan. Korban telah didampingi untuk menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Korban sudah kami dampingi untuk pemeriksaan visum. Penanganan perkara terus kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ono.
Saat ini, J masih diamankan di Polsek Labuhan Ratu untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami perkara tersebut sekaligus melengkapi berkas penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, J dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak. (*)
Editor: Furkon Ari
















