LampungCorner.com, SUKADANA – Menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau, Polres Lampung Timur (Lamtim) menggelar Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan di Lapangan Satya Haprabu Mapolres Lamtim, Jumat (7/8/2026). Kegiatan ini menjadi wujud komitmen seluruh unsur pemerintah dan aparat keamanan untuk memperkuat kesiapan menghadapi potensi kebakaran.
Apel dipimpin langsung Kapolres Lamtim AKBP Yuliansyah dan dihadiri Sekretaris Daerah Rustam Effendi, Kepala BPBD M. Ridwan, perwakilan TNI, Brimob, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam amanatnya, AKBP Yuliansyah menegaskan bahwa apel tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah nyata memastikan seluruh personel dan instansi terkait siap bergerak cepat ketika ditemukan titik panas maupun titik api di wilayah Lamtim.
“Apel ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi memastikan kita sudah siap apabila ada titik panas ataupun titik api di wilayah Lamtim. Ketika ada laporan dari aplikasi SIPONGI maupun laporan masyarakat, seluruh personel sudah tahu harus berbuat apa, menghubungi siapa, dan melapor kepada siapa,” tegas Kapolres.
Menurutnya, kesiapan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama saat risiko kebakaran meningkat akibat musim kemarau. Ia menjelaskan, mulai menguningnya rumput menjadi indikator berkurangnya curah hujan yang berpotensi memicu munculnya titik api.
Kapolres juga menyampaikan bahwa kesiapsiagaan menghadapi Karhutla merupakan agenda nasional yang dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, hingga Polres dan Polsek di daerah-daerah yang memiliki potensi kebakaran hutan dan lahan.
AKBP Yuliansyah mengingatkan bahwa kebakaran dapat dipicu oleh faktor alam maupun ulah manusia. Karena itu, selain meningkatkan kemampuan pemadaman, upaya pencegahan harus menjadi fokus utama.
Ia meminta para Kapolsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan lingkungan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum.
“Jangan lagi membuka lahan dengan cara membakar. Ada ancaman pidananya. Jangan sampai terjadi kebakaran besar yang menimbulkan kerugian, baik terhadap lingkungan, masyarakat, maupun akibat kabut asap yang dapat meluas hingga ke daerah lain,” ujarnya.
Kapolres berharap sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat semakin kuat sehingga potensi Karhutla di Lamtim dapat dicegah sejak dini. Ia menegaskan, keberhasilan penanganan tidak hanya diukur dari cepatnya proses pemadaman, tetapi juga dari keberhasilan mencegah kebakaran sebelum terjadi.
“Yang pertama kita harus siap melakukan pemadaman, dan yang kedua yang lebih penting adalah melakukan pencegahan. Jika dua hal itu bisa kita lakukan dengan baik, maka kehadiran kita benar-benar memberikan manfaat dan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
















