Bandar Lampung – Pagi itu, antrean solar di SPBU Natar bukan lagi sekadar barisan kendaraan yang menunggu giliran.
Barisan itu mengular. Keluar dari halaman SPBU, memanjang hingga mengambil ruang di badan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Di jalan yang semestinya menjadi ruang bergerak bagi kendaraan, antrean justru berubah menjadi penghalang. Dan di tengah kepadatan itulah maut datang.
Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia dalam kecelakaan di sekitar antrean kendaraan yang hendak mengisi solar di SPBU Natar, Sabtu (19/9/2026).
Satu nyawa melayang.
Kini, kecelakaan tersebut memantik evaluasi Pertamina Patra Niaga. Bukan semata tentang kecelakaan, melainkan tentang sebuah persoalan yang lebih besar: bagaimana mengendalikan antrean ketika halaman SPBU tak lagi mampu menampung kendaraan.
Pertamina Patra Niaga Wilayah Lampung menyatakan akan mengevaluasi penerapan sistem antrean, termasuk memastikan petugas marshal menjalankan tugas sesuai prosedur.
Sales Area Manager Retail Pertamina Patra Niaga Wilayah Lampung Bima Kusuma Aji mengatakan, setiap SPBU diwajibkan memiliki marshal. Petugas itu bertugas mengatur kendaraan ketika antrean mulai padat.
“Sudah ada mekanisme. Untuk mengatur antrean itu wajib menyediakan marshal. Ada petugas yang mengatur antrean, jadi mereka yang mengatur antrean dan mengamankan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan apabila terjadi antrean BBM di SPBU,” kata Bima, Senin (21/9/2026).
Namun, persoalannya muncul ketika antrean melewati pagar tak kasatmata bernama batas SPBU.
Menurut Bima, kecelakaan di Natar terjadi di luar kawasan SPBU. Lokasinya berada di jalan yang merupakan akses lalu lintas umum.
Artinya, ketika kendaraan yang mengantre sudah tumpah ke badan jalan, persoalannya bukan lagi semata urusan di dalam SPBU.
Pengaturannya membutuhkan tangan lain.
Pertamina, kata Bima, akan meminta pengelola SPBU berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat untuk mengatur lalu lintas di sekitar lokasi.
“Kecelakaannya itu di luar SPBU, di jalan di luar SPBU. Nanti kita akan minta SPBU itu untuk melakukan koordinasi dengan pihak APH setempat agar dilakukan pengaturan lalu lintas sehingga kejadian ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Bima menjelaskan, tanggung jawab Pertamina dan pengelola SPBU berada di lingkungan SPBU. Sementara badan jalan merupakan ruang lalu lintas umum yang berada dalam kewenangan pihak berwenang.
“Kalau sudah di luar SPBU menjadi kewajiban dari pihak yang berwenang. SPBU dan kita kan ada di lingkungan SPBU itu sendiri,” jelasnya.
Tetapi kecelakaan di Natar memperlihatkan satu persoalan yang sulit dipisahkan hanya dengan garis batas.
Antrean mungkin bermula di halaman SPBU.
Namun ketika antrean itu memanjang hingga badan jalan, risikonya ikut keluar bersama kendaraan-kendaraan yang menunggu.
Karena itu, koordinasi dengan aparat di wilayah Natar akan dilakukan sebagai langkah antisipasi.
“Artinya nantinya akan melibatkan APH untuk kita melibatkan aparat di daerah tersebut, di daerah Natar, agar kejadian ini tidak terulang kembali,” kata Bima.
Sales Branch Manager (SBM) Rayon 3 Fuel Lampung Muhammad Alwan Azhari menambahkan, evaluasi juga akan diarahkan pada pelaksanaan tugas marshal di SPBU.
Setiap SPBU, kata dia, telah diwajibkan memiliki petugas untuk mengatur antrean kendaraan.
“Atas kejadian yang telah terjadi kami juga turut prihatin dan kami juga akan mengevaluasi kembali bagaimana prosedur marshal ini sudah dijalankan dengan tepat di SPBU,” kata Alwan.
Marshal tidak selalu merupakan petugas khusus. Petugas keamanan maupun personel lain yang ditunjuk pengelola SPBU dapat menjalankan tugas tersebut.
Mereka bertugas mengatur antrean, termasuk ketika kendaraan yang hendak membeli Pertalite maupun Biosolar mulai memenuhi area SPBU hingga mencapai badan jalan.
“Terkait antrean sendiri dari kami Pertamina itu sudah membuat kebijakan ke SPBU bahwa setiap SPBU itu wajib memiliki petugas marshal,” ujarnya.(*)















