JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tambahnya.
Dalam pemaparannya, Kabareskrim menjelaskan kronologi singkat kejadian yang berlangsung dari tahun 2025 hingga 2026 tersebut.
“Saya jelaskan kronologi singkat kejadian. Yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” terang Asep.
Asep melanjutkan, ada sejumlah nomor ponsel yang dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi.
Setelah dimasukkan ke sistem tersebut, nomor ponsel itu disadap, padahal sedang tidak ada proses penegakan hukum yang berlangsung.
Penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
Setelah penyadapan berlangsung, para tersangka kemudian menghapus hasil sadapan dan jejak log dari LIMS.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ucap Asep.
Petugas yang mengetahui tindakan ilegal itu membuat Laporan Polisi (LP) pada tanggal 30 Oktober 2026.
Setelah itu, kata Asep, Bareskrim langsung memeriksa 10 saksi dan 3 ahli.
“Kemudian kita telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa HP sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, dan flashdisk 4 buah,” beber Asep. (*)















