LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Proyek revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung, Wayhalim, Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan. Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp22 miliar dari APBD yang bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu kini mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung.
Sorotan tersebut mencuat setelah terjadi insiden ambrolnya bagian trotoar yang tengah dibangun. Menindaklanjuti persoalan itu, rombongan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek, Rabu (9/9/2026).
Dalam sidak tersebut, Komisi III menemukan sejumlah persoalan pada proses konstruksi. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah penggunaan material bekas pada konstruksi lantai cor. Selain itu, besi yang digunakan dalam pekerjaan tersebut juga disebut tidak sesuai dengan spesifikasi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya membahas persoalan pembangunan proyek revitalisasi trotoar tersebut.
“Kami ke sini tindak lanjut dari RDP beberapa waktu lalu, terkait adanya permasalahan pembangunan proyek revitalisasi trotoar. Faktanya memang mereka menggunakan barang bekas,” kata Agus kepada wartawan saat sidak, Rabu (9/9/2026).

Atas temuan tersebut, Komisi III memastikan akan menindaklanjutinya melalui evaluasi serta pengawasan lebih lanjut terhadap progres pekerjaan konstruksi di lapangan.
Agus bahkan mendesak agar bagian proyek yang ditemukan bermasalah segera dievaluasi dan, bila diperlukan, dibongkar untuk kemudian dikerjakan kembali sesuai ketentuan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Sesuai dengan aturan yang ada dan verifikasi di lapangan, kami meminta untuk dilakukan pembongkaran di lapangan untuk disesuaikan dengan spesifikasi yang ada,” tegasnya.
Menurut Agus, kualitas seluruh proyek pembangunan di Kota Bandar Lampung tidak hanya menyangkut persoalan teknis, tetapi juga menjadi bagian dari wajah dan citra pembangunan daerah.
Terlebih, saat ini informasi mengenai proyek pemerintah dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat. Karena itu, setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran publik harus dikerjakan sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
“Zaman sekarang ini semua proyek bisa diakses secara publik, sudah terbuka secara umum, jadi siapa saja bisa melihat. Maka dari itu semua pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan spesifikasinya, karena ini merupakan wajah pembangunan Kota Bandar Lampung,” tukasnya.
Berdasarkan data Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Kota Bandar Lampung yang dilansir dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi pemerintah, proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung Wayhalim dikerjakan oleh PT Asmi Hidayat.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp22 miliar, dengan nilai Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp21,9 miliar. Anggaran proyek bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung yang diperoleh melalui pinjaman PT SMI. (*)
Laporan: Ade Kurniawan
Editor: Furkon Ari















