JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali berkembang.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut, Kamis (5/11/2026).
Dengan penetapan itu, total tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo kini menjadi empat orang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, Slamet Uliandi sebelumnya masih berstatus saksi.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.
“Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis malam.
Selain Slamet Uliandi, tiga tersangka lainnya adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Suhermanto menjelaskan, dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi belum dapat menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya.
“Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” ungkapnya.
Penetapan Slamet Uliandi menambah daftar tersangka dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Penyidik Bareskrim Polri masih terus menangani kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. ***













