Kasus Penyadapan Ilegal, Ini 3 Pasal yang Menjerat Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026)

Para tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat negara dan tokoh publik.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep.

Baca Juga :  Bupati Bolmut Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Fee Proyek hingga Rp11,14 Miliar

Ia menyebut pihaknya mengenakan ketiga tersangka dengan pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 6 tahun, dan pasal 32 Ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun,” jelas Asep.

Baca Juga :  Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

“Kemudian yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidana selama 6 tahun.”

“Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan UU ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat 1. Di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi. Ancaman pidana hukuman penjara selama 8 tahun,” tutur Asep.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Listyo Sigit dkk. “Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Sadap Nomor Presiden hingga Tokoh Politik, Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka
Usai Pelantikan, Gubernur Mirza Titip Pesan Khusus, Komang Koheri Siapkan Program Prioritas untuk Lampung Tengah
I Komang Koheri Resmi Dilantik Jadi Bupati Lampung Tengah
Bahlil Tegaskan Indonesia Belum Mau Ekspor Listrik, Danantara Diminta Tak Terima Lobi
Hujan Es di Lampung Barat, Atap Rumah Warga Berlubang seperti Kena Tembak
Bukan Hujan Biasa, Butiran Es Berjatuhan di Lampung Barat Minggu Sore
Galang Putra Rahman Dilantik Jadi Wabup Way Kanan, Termasuk yang Termuda di Lampung
Resmikan SMA Taruna Nusantara Cimahi, Prabowo Tekankan Patriotisme dan Integritas Siswa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 08:45 WIB

Kasus Penyadapan Ilegal, Ini 3 Pasal yang Menjerat Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi

Selasa, 3 November 2026 - 22:49 WIB

Sadap Nomor Presiden hingga Tokoh Politik, Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 14:17 WIB

Usai Pelantikan, Gubernur Mirza Titip Pesan Khusus, Komang Koheri Siapkan Program Prioritas untuk Lampung Tengah

Selasa, 3 November 2026 - 12:19 WIB

I Komang Koheri Resmi Dilantik Jadi Bupati Lampung Tengah

Senin, 2 November 2026 - 21:15 WIB

Bahlil Tegaskan Indonesia Belum Mau Ekspor Listrik, Danantara Diminta Tak Terima Lobi

Berita Terbaru

Personel Tim Rescue C Damkarmat Kota Bandar Lampung mengevakuasi jasad perempuan lanjut usia yang ditemukan di dalam sumur di belakang rumahnya, Jalan Makmun Isya, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, Selasa (3/11/2026). Foto: Ist.

BANDAR LAMPUNG

Enam Hari Ibu Tak Berkabar, Anak Temukan Jasadnya di Dasar Sumur

Rabu, 4 Nov 2026 - 08:32 WIB

Kadisdikbud Provinsi Lampung Thomas Amrico saat diwawancarai di kantornya, Selasa (3/11/2026).

BREAKING NEWS

Unggah Dokumentasi TKA ke Medsos, 8 Sekolah di Lampung Kena Tegur

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:48 WIB