Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Pesawaran – Pemerintah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, mengembangkan GERCEP (Gerakan Respon Cepat Pelayanan Sosial) sebagai inovasi untuk mempercepat penerimaan informasi, koordinasi, dan tindak lanjut terhadap berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.

GERCEP digagas oleh Camat Tegineneng, Aep Alamsyah, S.STP., M.M., sebagai bagian dari Aksi Perubahan Kinerja Organisasi dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2026.

Inovasi ini dibangun berdasarkan kebutuhan akan pelayanan sosial yang lebih cepat, tertib, terkoordinasi, dan mudah dipantau.

Melalui GERCEP, masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, dan pemangku kepentingan terkait dihubungkan dalam satu mekanisme penanganan yang lebih sistematis.

Sasaran GERCEP mencakup berbagai kelompok warga rentan, seperti masyarakat prasejahtera yang mengalami masalah kesehatan, lanjut usia, penyandang disabilitas, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), warga yang tinggal di rumah tidak layak huni, anak putus sekolah, serta kondisi kedaruratan sosial lainnya.

Mekanisme GERCEP terdiri atas lima tahapan, yaitu laporan, verifikasi, klasifikasi prioritas, koordinasi, serta tindak lanjut dan pemantauan.

Laporan disampaikan melalui Google Form GERCEP, kemudian dihimpun dalam database dan dashboard pemantauan. Data yang masuk diperiksa kelengkapannya dan diverifikasi sebelum ditentukan tingkat prioritas serta pihak yang perlu dilibatkan.

Untuk membantu menentukan urgensi penanganan, laporan dibagi menjadi tiga tingkat prioritas. P1 atau Darurat ditujukan untuk kondisi yang membutuhkan respons awal kurang dari enam jam.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Tekan Stunting

P2 atau Penting memiliki target respons maksimal 2 x 24 jam, sedangkan P3 atau Normal ditindaklanjuti dalam rentang tiga sampai lima hari kerja.

Klasifikasi tersebut merupakan instrumen internal untuk membantu menentukan kecepatan respons dan pola koordinasi sesuai kondisi laporan.

Apabila membutuhkan penanganan lintas sektor, Kecamatan Tegineneng melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, Puskesmas, TKSK, Pendamping PKH, perangkat daerah terkait, serta unsur lainnya sesuai jenis permasalahan dan kewenangannya.

Pilot Project di Dua Desa, Pada tahap awal, GERCEP diterapkan melalui pilot project di Desa Trimulyo dan Desa Sinarjati.

Di kedua desa tersebut telah dibentuk PIC GERCEP sebagai penghubung untuk menerima informasi awal, menghimpun data pendukung, dan menyampaikan laporan melalui sistem GERCEP.

Camat Tegineneng Aep Alamsyah menegaskan bahwa GERCEP tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan perangkat daerah teknis, melainkan memperkuat fungsi koordinasi kecamatan agar informasi masyarakat dapat diterima dan diteruskan kepada pihak yang tepat secara lebih cepat.

“GERCEP kami bangun agar ketika ada warga yang membutuhkan pelayanan sosial, informasinya dapat diterima lebih cepat, tercatat dengan baik, segera dikoordinasikan, dan dapat dipantau tindak lanjutnya. Jadi, laporan masyarakat tidak berhenti sebatas informasi, tetapi harus ada proses penanganan yang jelas,” ujar Aep.

Baca Juga :  Pemkab Lampura, BGN dan Kejari Perkuat Tata Kelola MBG: Gandeng BUMDes Bangun Ekonomi Desa

Menurutnya, pelayanan sosial membutuhkan kerja sama berbagai pihak karena setiap persoalan memiliki karakteristik dan kewenangan penanganan yang berbeda.

“Kecamatan menjadi penghubung agar komunikasi antara desa dengan pihak-pihak terkait berjalan lebih cepat dan tertib. Semangatnya sederhana, yaitu bagaimana pemerintah dapat hadir lebih cepat ketika masyarakat membutuhkan pelayanan,” katanya.

GERCEP juga diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik berbasis data. Setiap laporan yang masuk dapat terdokumentasi mulai dari penerimaan, verifikasi, klasifikasi, koordinasi, hingga tindak lanjut.

Database dan dashboard pemantauan diharapkan membantu pemerintah kecamatan mengetahui perkembangan setiap laporan sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap jenis persoalan sosial yang muncul di wilayah Tegineneng.

Pelaksanaan GERCEP di Desa Trimulyo dan Desa Sinarjati akan terus dievaluasi, terutama terkait efektivitas pelaporan, kelengkapan data, kecepatan respons, kualitas koordinasi, dan tindak lanjut.

Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menyempurnakan dan mengembangkan GERCEP secara bertahap di wilayah Kecamatan Tegineneng.

Dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat, terkoordinasi, dan terpantau, GERCEP diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan sosial sekaligus meningkatkan kehadiran pemerintah dalam merespons kebutuhan masyarakat.

Jika penerapannya berjalan efektif, GERCEP diharapkan dapat menjadi salah satu praktik baik pelayanan sosial tingkat kecamatan yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan wilayah lainnya. (*)

Berita Terkait

Sinyal Terakhir 5 Jurnalis, 2 ABK dan 1 Pemandu yang Hilang di Selat Sunda Terdeteksi di Pulau Sebesi
98 Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB di Lampung Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Pemkab Lampura Buka Seleksi 11 JPTP, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Pemkab Tubaba Sosialisasikan Perubahan Siltap Kepalo Tiyuh, Ini Besaran Terbarunya
Sekda Tubaba Ingatkan Usulan Hibah Harus Terverifikasi dan Tepat Sasaran
Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Tubaba Konsultasi Sarpras ke BNPB
Estafet Kepemimpinan Bergulir, Deswanto Resmi Jabat Plt Camat Pagar Dewa
Pipa JDU 900 Milimeter Rusak, Distribusi Air PDAM Bandar Lampung Terganggu
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:11 WIB

Sinyal Terakhir 5 Jurnalis, 2 ABK dan 1 Pemandu yang Hilang di Selat Sunda Terdeteksi di Pulau Sebesi

Sabtu, 12 September 2026 - 11:48 WIB

98 Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB di Lampung Berganti, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 12 September 2026 - 10:21 WIB

Pemkab Lampura Buka Seleksi 11 JPTP, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 11 September 2026 - 21:10 WIB

Pemkab Tubaba Sosialisasikan Perubahan Siltap Kepalo Tiyuh, Ini Besaran Terbarunya

Jumat, 11 September 2026 - 20:55 WIB

Sekda Tubaba Ingatkan Usulan Hibah Harus Terverifikasi dan Tepat Sasaran

Berita Terbaru

LC TV Story

Suahasail Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menteri Keuangan

Senin, 14 Sep 2026 - 18:37 WIB