LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Lampung Utara (Lampura) mengecam keras penyelenggaraan hiburan orgen tunggal hingga malam hari. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat sekaligus membuka ruang munculnya berbagai persoalan keamanan dan ketertiban.
Ketua Umum PC IMM Lampura, M. Alfansa Yusup, menegaskan bahwa setiap kegiatan hiburan di tengah masyarakat harus tetap memperhatikan keamanan, kenyamanan, ketertiban, serta norma sosial yang berlaku.
“Kami mengecam keras hiburan orgen tunggal yang dilaksanakan hingga malam hari apabila telah mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat. Hiburan jangan sampai justru menjadi sumber keresahan dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” ujar Alfansa.
Menurutnya, hiburan malam yang tidak terkendali berpotensi menjadi celah munculnya gangguan keamanan hingga tindak kriminalitas. Sejumlah persoalan seperti keributan, penyalahgunaan narkoba, maupun tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) harus diantisipasi sejak dini.
“Dampak dari hiburan malam tidak boleh dipandang sebelah mata. Kita khawatir muncul berbagai tindak kriminalitas, termasuk Curat dan tindak pidana lainnya. Bahkan, dalam situasi tertentu, konflik atau tindak kekerasan yang berawal dari kegiatan hiburan dapat sampai memakan korban jiwa. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak awal,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Polres Lampura yang sebelumnya menegaskan bahwa hiburan orgen tunggal hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Lampura Nomor 300/99/40-LU/2023 tentang izin keramaian.
Atas dasar itu, PC IMM meminta Polres Lampura, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum terhadap penyelenggara atau pelaku orgen tunggal yang tetap menggelar kegiatan hingga malam hari meski telah diberikan imbauan.
“Kami meminta Polres Lampura, khususnya Satreskrim, untuk tidak ragu mengambil tindakan sesuai hukum terhadap pihak yang sudah diberikan imbauan tetapi tetap melanggar. Jangan sampai ada pembiaran yang kemudian berujung pada gangguan kamtibmas atau tindak pidana,” kata Alfansa.
Tak hanya kepada aparat kepolisian, PC IMM juga mendesak Bupati Lampura mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur penyelenggaraan hiburan masyarakat, termasuk hiburan malam dan orgen tunggal.
Alfansa menilai regulasi yang lebih jelas diperlukan agar terdapat kepastian mengenai batas waktu penyelenggaraan, perizinan, mekanisme pengawasan, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar.
“Kami mendesak Bupati Lampura untuk mendorong pembentukan Perda yang secara khusus mengatur persoalan hiburan malam. Jangan sampai persoalan ini terus berulang hanya karena belum adanya regulasi daerah yang lebih komprehensif. Perda harus mengatur secara jelas mengenai izin, batas waktu, pengawasan, serta sanksi, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan ketentuan hukum yang lebih tinggi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan aturan secara objektif dan tidak tebang pilih. Pemerintah daerah, kepolisian, serta masyarakat dinilai perlu memperkuat koordinasi agar potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat dicegah.
“Kami ingin Lampura menjadi daerah yang aman, tertib, dan kondusif. Jangan sampai kepentingan hiburan segelintir pihak mengorbankan keamanan dan kenyamanan masyarakat luas,” pungkas Alfansa.
PC IMM Lampura menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut serta mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah preventif maupun penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang terbukti terjadi. (*)
















