LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terus menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap setiap proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, tidak sekadar mengejar target penyelesaian pekerjaan, tetapi juga mengutamakan kualitas konstruksi dan ketepatan penggunaan anggaran.
Harapan tersebut muncul karena jalan yang dibangun tanpa memperhatikan spesifikasi teknis berisiko cepat mengalami kerusakan. Jika hal itu terjadi, masyarakat kembali menjadi pihak yang dirugikan, sementara pemerintah harus mengalokasikan anggaran tambahan untuk perbaikan.
Ketua DPW Gerakan Supremasi Hukum Indonesia (Geshindo) Lampura, Yumi Darnis, meminta pemerintah bersama seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur memperketat pengawasan sejak pekerjaan dimulai.
Menurutnya, seluruh proyek jalan harus dikerjakan oleh kontraktor yang profesional dan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja.
“Jangan sampai pembangunan jalan hanya terlihat bagus saat selesai, tetapi tidak lama kemudian kembali rusak. Kami berharap seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi dan ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Yumi, Senin (10/8/2026).
Yumi juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif terhadap pembangunan di daerah. Menurutnya, masyarakat memiliki hak sekaligus ruang untuk ikut mengawasi proyek yang menggunakan uang negara, terutama dari sisi kualitas pekerjaan dan transparansi pelaksanaannya.
“Ayo masyarakat Lampura, kita sama-sama awasi pembangunan yang ada di Lampura, baik provinsi maupun kabupaten,” ujarnya.
Ia menilai keterlibatan masyarakat sangat penting karena pembangunan jalan merupakan proyek yang manfaatnya langsung dirasakan oleh publik. Karena itu, masyarakat tidak hanya perlu mengetahui kapan proyek selesai, tetapi juga memastikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan anggaran yang telah ditetapkan.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian Geshindo adalah rencana pembangunan dan peningkatan Jalan Raden Intan Gang Pusaka di Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp700 juta lebih yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
Yumi berharap proyek tersebut dapat menjadi contoh pembangunan yang transparan dan berkualitas. Ia mendorong pemerintah membuka informasi kepada masyarakat, mulai dari gambar teknis, spesifikasi material, metode pelaksanaan, nilai kontrak hingga perkembangan pekerjaan di lapangan.
Menurutnya, keterbukaan informasi akan memudahkan masyarakat melakukan pengawasan sekaligus mencegah munculnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Kalau semuanya terbuka, masyarakat juga bisa ikut melihat dan mengawasi. Mulai dari pekerjaannya, material yang digunakan sampai progresnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yumi menegaskan pengawasan tidak seharusnya dilakukan setelah pekerjaan selesai atau ketika kerusakan mulai muncul. Pengawasan harus dimulai sejak tahap persiapan, penggunaan material, proses konstruksi hingga hasil akhir pekerjaan agar seluruh tahapan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan proyek berjalan sesuai aturan.
“Pengawasan jangan hanya dilakukan setelah ada masalah. Justru sejak awal harus diawasi agar kualitas pekerjaan benar-benar sesuai dengan yang direncanakan,” tegasnya.
Menurut Yumi, setiap proyek jalan yang menggunakan dana APBD merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, setiap anggaran yang dibelanjakan harus mampu menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, bermanfaat, dan memiliki daya tahan sesuai nilai pekerjaan.
Ia berharap pembangunan Jalan Raden Intan Gang Pusaka maupun berbagai proyek jalan lainnya di Lampura dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi teknis. Masyarakat juga diminta tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.
Bagi Yumi, pembangunan jalan bukan sekadar membangun hamparan beton atau aspal. Lebih dari itu, kualitas infrastruktur menjadi cerminan pelayanan pemerintah sekaligus ukuran kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.
Jika dikerjakan dengan baik, manfaatnya akan dirasakan dalam jangka panjang. Sebaliknya, apabila dikerjakan asal jadi dan cepat rusak, persoalannya bukan hanya kualitas jalan, melainkan juga efektivitas penggunaan anggaran publik. (*)
















