LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) mengambil langkah antisipatif menyikapi menurunnya kualitas udara akibat sebaran debu/abu vulkanik dari aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK).
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/2058/04-LU/2026 tentang penyesuaian metode pembelajaran, Bupati Lampura Hamartoni Ahadis menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk menggelar pembelajaran secara daring atau online selama dua hari.
Pembelajaran daring tersebut diberlakukan pada Senin dan Selasa, 7-8 September 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi kualitas udara yang menurun akibat sebaran debu vulkanik. Penyesuaian metode pembelajaran diharapkan dapat menjadi langkah perlindungan bagi peserta didik selama kondisi tersebut berlangsung.
Selain mengatur pelaksanaan pembelajaran, surat edaran tersebut juga berisi sejumlah imbauan kesehatan bagi masyarakat.
Warga diminta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, membatasi kegiatan di luar ruangan, serta menjaga kebersihan lingkungan dan diri.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi dan memastikan kebutuhan cairan tubuh tetap terpenuhi dengan cukup minum air putih.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Lampura berharap aktivitas pendidikan tetap berjalan, sekaligus kesehatan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi perhatian utama di tengah kondisi udara yang terdampak sebaran debu vulkanik. (*)
















