LampungCorner.com, KOTABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) bersama jajaran Forkopimda dan berbagai elemen masyarakat sepakat memperketat pelaksanaan kegiatan hiburan masyarakat. Salah satu poin utama yang disepakati yakni pembatasan hiburan menggunakan orgen tunggal, DJ, remix dan musik lainnya hingga pukul 17.00 WIB.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Forkopimda Kabupaten Lampura bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku usaha orgen tunggal, DJ, remix dan musik, serta organisasi lainnya.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Pusiban Agung Kotabumi, Senin (7/9/2026), sekitar pukul 09.30 WIB.
Kegiatan itu dihadiri Bupati Lampura Hamartoni Ahadis, Wakil Bupati (Wabup) Romli, S.Kom., Ketua DPRD Lampura Muhammad Yusrizal, Kajari Lampura Edi Subhan, Kapolres Lampura AKBP Raswidiati Anggraini, unsur TNI, jajaran Pemkab Lampura, para camat, kepala desa/lurah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku usaha hiburan hingga insan pers.
Dalam kesepakatan tersebut, kegiatan hiburan masyarakat yang menggunakan orgen tunggal, DJ, remix dan musik dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.
Tak hanya soal waktu, masyarakat yang hendak menggelar hiburan atau hajatan yang berpotensi mengumpulkan massa juga diwajibkan mengurus izin keramaian dari pihak Kepolisian. Pengajuan izin tersebut paling lambat dilakukan 3 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
Kapolres Lampura AKBP Raswidiati Anggraini menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara Kepolisian, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Menurutnya, pengaturan kegiatan hiburan bukan bertujuan membatasi aktivitas masyarakat. Sebaliknya, aturan tersebut diharapkan dapat menciptakan pelaksanaan hiburan yang tertib, aman serta tidak menimbulkan keresahan bagi lingkungan sekitar.
Kapolres juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan batas waktu yang telah disepakati. Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kesepakatan ini merupakan komitmen bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha hiburan untuk mematuhi aturan yang telah disepakati demi menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Lampung Utara tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Selain pembatasan waktu, kesepakatan bersama tersebut juga menegaskan larangan menggelar hiburan malam menggunakan orgen tunggal, DJ, remix maupun musik lainnya dalam rangka persiapan suatu acara.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras serta berbagai aktivitas lain yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Meski demikian, aturan tersebut memiliki sejumlah pengecualian. Kegiatan hiburan tradisional, acara keagamaan, acara adat, event kearifan lokal serta event tertentu tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Kapolres bersama stakeholder terkait akan melakukan sosialisasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut. Koordinasi juga akan ditingkatkan dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, tokoh masyarakat serta para pelaku usaha hiburan.
Melalui kesepakatan bersama ini, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman dan tanggung jawab yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat di Kabupaten Lampura.
Penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama tersebut selesai sekitar pukul 11.20 WIB dan berlangsung aman, tertib serta kondusif. (*)
















