LampungCorner.com, TUBABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) mulai menyiapkan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Tubaba dalam memperkuat tata kelola aparatur sekaligus memberikan kepastian kerja bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini turut menopang pelayanan publik di daerah.
Persiapan itu dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Iwan Mursalin, di Ruang Rapat Sekda, Senin (7/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum, Inspektur, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam arahannya, Iwan Mursalin menegaskan bahwa proses perpanjangan kontrak harus dilakukan dengan mengedepankan transparansi, ketertiban administrasi, dan perhatian terhadap kesejahteraan pegawai.
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah memastikan hak pegawai, terutama pencairan gaji PPPK maupun PPPK Paruh Waktu, dapat dilakukan tepat waktu.
“Kita berupaya agar hak-hak pegawai, baik gaji PPPK maupun PPPK Paruh Waktu, dapat terus dicairkan secara tepat waktu setiap tanggal 1 atau 2 di awal bulan,” ujar Iwan.
Untuk memastikan anggaran daerah tetap akuntabel dan tepat sasaran, Sekda juga menginstruksikan BKPSDM bersama Dinas Keuangan/BPKAD melakukan sinkronisasi data secara mendalam dengan metode by name by address.
Sinkronisasi tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya perbedaan data sekaligus memastikan alokasi APBD dapat digunakan secara tepat hingga akhir Desember 2026.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tubaba, Novian Priahutama, menjelaskan bahwa penetapan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengakuan resmi negara melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap pengabdian tenaga honorer yang telah memenuhi kualifikasi.
Berdasarkan data BKPSDM Tubaba, terdapat 2.196 pegawai yang berpotensi mendapatkan perpanjangan masa kerja. Mereka tersebar di sejumlah sektor pelayanan vital, yakni:
Tenaga teknis: 1.377 orang
Tenaga guru: 544 orang
Tenaga kesehatan: 275 orang
Dari jumlah tersebut, masa berlaku perjanjian kerja berakhir dalam dua periode. Sebanyak 858 pegawai kontraknya berakhir pada September, sedangkan 1.369 pegawai lainnya berakhir pada Oktober.
Namun, perpanjangan kontrak tidak dilakukan secara otomatis. Pemkab Tubaba akan terlebih dahulu melakukan evaluasi kinerja terhadap masing-masing pegawai.
Evaluasi dilakukan oleh Kepala OPD dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kedisiplinan kehadiran, capaian target kerja, integritas, hingga kesesuaian dengan kebutuhan organisasi.
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi tersebut, Pemkab Tubaba akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman teknis bagi seluruh Kepala OPD dalam melakukan penilaian kinerja PPPK Paruh Waktu secara objektif dan profesional.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Tubaba berupaya tidak hanya menuntaskan aspek administrasi kepegawaian, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kemampuan anggaran daerah dan kebutuhan pelayanan publik.
Dengan demikian, keberlanjutan tenaga PPPK Paruh Waktu diharapkan tetap sejalan dengan kemampuan fiskal daerah sekaligus mampu menjaga kualitas pelayanan bagi masyarakat Tubaba. (*)
















