Prabowo Minta Nama Korporasi Pelaku Karhutla, Ancam Cabut HGU dan Seluruh Izin

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menyerahkan nama-nama korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Permintaan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas penanganan bencana alam bersama kepala daerah dan sejumlah pihak terkait secara virtual, Senin (7/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Prabowo terlebih dahulu meminta laporan Kapolri mengenai penanganan dan penindakan kasus karhutla yang telah dilakukan aparat penegak hukum.

“Dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Yang 8 maupun yang 18,” kata Prabowo kepada Sigit.

Menjawab permintaan tersebut, Kapolri melaporkan terdapat 200 laporan polisi terkait karhutla yang saat ini tengah diproses. Dari penanganan kasus tersebut, polisi telah mengamankan 138 tersangka.

Baca Juga :  Usai Dicopot Prabowo, Purbaya: Mau Pulang dan Mancing di Belakang Rumah

“Mohon izin Bapak, ada 200 laporan polisi yang saat ini kita proses, ada 138 tersangka yang kita amankan, 119 sengaja dan 18 lalai,” ujar Sigit.

Selain perkara yang melibatkan individu, Polri juga tengah memproses sejumlah korporasi. Sigit menyebut terdapat delapan korporasi yang sedang diproses secara hukum.

Selain itu, polisi melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. Pendalaman juga dilakukan terhadap 42 perusahaan yang mendapatkan sanksi pencabutan izin untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses, kemudian kami sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi pembekuan dan pencabutan izin apakah mereka melakukan pidana,” terang Sigit.

Baca Juga :  Prabowo Telepon Rahmat Erwin Usai Raih Emas Asian Games 2026

Mendengar laporan tersebut, Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti terlibat dalam karhutla.

Bahkan, Prabowo membuka kemungkinan pencabutan seluruh perizinan perusahaan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU).

“Dan nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, LHK, dan juga Satgas Pertanahan untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya tuh, semua izin-izinnya kita cabut. HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan,” tegas Prabowo.

Prabowo juga meminta pemerintah memastikan identitas serta kepemilikan korporasi yang sedang diproses terkait kasus karhutla.

“Dan juga saya, saya ingin tahu benar-benar korporasi ini milik siapa,” sambungnya. (*)

Berita Terkait

Sidak Dua SPBU di Lampung, Putri Zulhas Bongkar Penyebab Antrean BBM Mengular
Prabowo Sentil Peramal Indonesia Kolaps: Hari Ini Saya Lihat Masa Depan Indonesia Cerah
Momen Presiden Prabowo Sapa Sherly Tjoanda Disambut Riuh Tepuk Tangan: Pemilu Masih Lama
Prabowo Tekankan Penguatan TNI-Polri Hadapi Tantangan Keamanan Modern
Prabowo Bertolak ke Halmahera Tengah, Luncurkan Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus SMA, Nggak Mungkin Kuliah
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
DPR dan Pemerintah Ketok BPIH 2027, Biaya Haji Rp98,46 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Sidak Dua SPBU di Lampung, Putri Zulhas Bongkar Penyebab Antrean BBM Mengular

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Prabowo Sentil Peramal Indonesia Kolaps: Hari Ini Saya Lihat Masa Depan Indonesia Cerah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Prabowo Tekankan Penguatan TNI-Polri Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Prabowo Bertolak ke Halmahera Tengah, Luncurkan Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus SMA, Nggak Mungkin Kuliah

Berita Terbaru