JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan penumpang yang terdampak pembatalan penerbangan akibat paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mendapatkan hak pengembalian dana atau refund tiket sebesar 100 persen.
Kepastian tersebut disampaikan Dudy dalam rapat terbatas penanganan bencana alam yang digelar secara virtual, Senin (7/9/2026).
“Terhadap penumpang, kami memberikan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di mana saat ini kami memberikan 100 persen refund, Bapak Presiden, terhadap penerbangan yang dibatalkan,” kata Dudy.
Selain pengembalian penuh tiket, pemerintah juga menyiapkan relaksasi izin bagi warga negara asing (WNA) yang masih berada di Indonesia akibat pembatalan penerbangan dan penutupan sejumlah bandara.
Dudy mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan melalui kerja sama Kementerian Perhubungan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kemudian juga yang paling penting adalah kami memberikan kerja sama dengan pihak Imigrasi. Kita memberikan relaksasi izin terhadap penumpang warga negara asing yang melewati batas izin karena pembatalan penerbangan,” ujarnya.
Kepastian mengenai skema refund tersebut turut ditegaskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa.
Lukman mengonfirmasi bahwa pengembalian dana secara penuh sebesar 100 persen berlaku bagi seluruh penerbangan yang dibatalkan akibat kondisi darurat paparan abu vulkanik.
Sementara itu, aktivitas penerbangan di sejumlah wilayah masih terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Berdasarkan NOTAM A3373/26 NOTAMR A3368/26, sejumlah bandara masih mengalami penutupan hingga pukul 18.00 WIB.
Bandara yang terdampak meliputi Bandara Radin Inten II Lampung, Bandara Budiarto Banten, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Bandara Pondok Cabe Banten, Bandara Muhammad Taufiq Kiemas Lampung, dan Bandara Husein Sastranegara Jawa Barat. (*)















