Akademisi UIN Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi, Desak Audit Administrasi

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung, Fitra Zuli Taufan Jasa.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung, Fitra Zuli Taufan Jasa.

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Polemik pembayaran Uang Pemberhentian Sementara (UPS) kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) yang telah berstatus terpidana korupsi mendapat sorotan dari kalangan akademisi.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung, Fitra Zuli Taufan Jasa, menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Fitra menjelaskan, pemberian UPS merupakan mekanisme yang dikenal dalam sistem kepegawaian nasional. Hak tersebut dapat diberikan kepada ASN yang diberhentikan sementara selama proses hukum masih berjalan dan status kepegawaiannya belum diputus secara definitif.

Namun, menurutnya, persoalan menjadi berbeda ketika putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara keputusan administrasi mengenai status ASN belum juga diselesaikan dalam waktu yang cukup lama.

“Persoalan menjadi berbeda ketika putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap, tetapi keputusan administrasi mengenai status ASN belum juga diselesaikan dalam waktu yang cukup lama. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Fitra kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pemberhentian ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta regulasi turunannya. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatannya.

Baca Juga :  DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader

Karena itu, setelah syarat hukum berupa putusan inkrah terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban segera menindaklanjuti proses administrasi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Koordinasi dengan BKN memang merupakan bagian dari prosedur administrasi. Namun, proses administrasi tidak boleh berlangsung tanpa batas waktu hingga menimbulkan ketidakpastian terhadap status pegawai maupun penggunaan keuangan negara,” ujarnya.

Fitra menegaskan, penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada asas kepastian hukum, kecermatan, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap pengeluaran yang bersumber dari keuangan negara wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Atas dasar itu, Fitra mendorong dilakukannya audit administrasi secara menyeluruh apabila benar pembayaran UPS masih dilakukan setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, audit tersebut penting untuk menjawab sejumlah persoalan mendasar, mulai dari apakah keterlambatan penetapan pemberhentian tidak dengan hormat memiliki dasar hukum yang sah, apakah pembayaran masih memenuhi ketentuan kepegawaian, hingga ada atau tidaknya kelalaian administrasi yang menyebabkan pembayaran tetap berlangsung.

“Kalau nantinya ditemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, tentu harus dihitung apakah ada kewajiban pengembalian sesuai mekanisme keuangan negara. Semua itu harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif,” katanya.

Baca Juga :  Viral Keributan di Bendungan Way Rarem, Bupati Hamartoni dan Dandim Turun Langsung Mediasi Damai

Fitra juga mengingatkan bahwa keterlambatan pejabat dalam menjalankan kewajiban administrasi dapat dikategorikan sebagai maladministrasi apabila terbukti terjadi penundaan tanpa alasan yang sah atau pengabaian terhadap kewajiban hukum. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kesalahan administrasi tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Harus dibedakan antara persoalan administrasi dan pidana. Unsur pidana baru dapat dinilai apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, serta kerugian keuangan negara yang dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Karena itu, Fitra meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif terhadap seluruh proses administrasi serta pembayaran yang telah dilakukan.

Menurutnya, fokus pemeriksaan seharusnya bukan sekadar mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, ia juga mendorong Pemkab Lampura membuka secara transparan kronologi administrasi penanganan perkara tersebut, termasuk dokumen usulan kepada BKN, tahapan proses yang telah dilalui, serta dasar hukum pembayaran UPS.

“Keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah uang negara dikelola secara akuntabel dan sesuai hukum. Dalam negara hukum, setiap keputusan administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun kepada publik,” tutup Fitra. (*)

Berita Terkait

BKN Belum Putuskan Status, Tiga ASN Terpidana Korupsi Lampura Tetap Terima UPS
Bupati Hamartoni Beberkan Dasar Pengajuan Pinjaman Rp140 Miliar ke PT SMI
Pinjaman Rp140 Miliar Disepakati, Pemkab Lampura Prioritaskan Perbaikan 17 Ruas Jalan
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Zulhas Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Siap Hadir di Kick-off 10K
Dukungan Terus Mengalir, Komjen Pol. Rudi Setiawan Siap Hadiri Kick Off HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
IKWI Lampung Harumkan Nama Daerah, Juara 2 Lomba Fashion Show Pakaian Adat di Tingkat Nasional
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:21 WIB

Akademisi UIN Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi, Desak Audit Administrasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:19 WIB

BKN Belum Putuskan Status, Tiga ASN Terpidana Korupsi Lampura Tetap Terima UPS

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:38 WIB

Bupati Hamartoni Beberkan Dasar Pengajuan Pinjaman Rp140 Miliar ke PT SMI

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:25 WIB

Pinjaman Rp140 Miliar Disepakati, Pemkab Lampura Prioritaskan Perbaikan 17 Ruas Jalan

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Berita Terbaru