LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, angkat bicara setelah namanya disebut dalam laporan polisi terkait dugaan penggelapan sejumlah mobil rental dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,16 miliar.
Yunika membantah tuduhan tersebut. Didampingi kuasa hukumnya, Sofian Sitepu, ia menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan media dalam beberapa hari terakhir.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor hukum setempat, Sabtu (19/9/2026), Sofian menegaskan persoalan tersebut merupakan perkara pribadi antara Yunika dan pemilik rental berinisial D.
“Persoalan ini berkaitan dengan urusan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental berinisial D. Jadi tidak ada hubungannya dengan partai dan jabatan. Ini murni urusan pribadi,” kata Sofian.
Menurut Sofian, berdasarkan keterangan kliennya, penggunaan sejumlah mobil rental yang menjadi objek perkara bermula dari permintaan langsung pemilik rental kepada Yunika.
Hal itu, kata dia, terjadi karena sebelumnya sudah terjalin komunikasi yang baik antara Yunika dan pemilik rental tersebut.
“Memang permintaan dari D untuk dipakai mobil rentalnya. Karena beberapa waktu terakhir kesulitan mencari konsumen, maka dibantulah dengan Ibu Yunika ini,” ujarnya.
Sofian juga menjelaskan mengenai sistem pembayaran dalam penggunaan kendaraan rental tersebut. Ia mengklaim kewajiban pembayaran yang menjadi tanggung jawab kliennya selama ini dilakukan secara rutin dan teratur.
Sementara terkait informasi mengenai sejumlah unit mobil rental yang disebut diambil dari tempat lain, Sofian menyampaikan bahwa berdasarkan versi Yunika, kendaraan tersebut telah diserahkan.
“Kemudian, adapun terkait kabar yang muncul dalam pemberitaan mengenai unit mobil rental yang diambil dari tempat lain, menurut versi Ibu Yunika itu ialah diserahkan,” katanya.
Meski membantah tuduhan tersebut, Sofian memastikan pihaknya tetap akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan di Polda Lampung.
Ia mengatakan Yunika akan bersikap kooperatif dan berupaya menemui D selaku pemilik rental untuk mengetahui secara jelas mekanisme perhitungan serta ketentuan yang terdapat dalam perjanjian sewa kendaraan.
“Kami akan mencoba menemui saudara D selaku pemilik rental untuk lebih mengetahui secara pasti bagaimana sebenarnya mekanisme perhitungan dan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam perjanjian sewa rental kendaraan mobil tersebut,” jelas Sofian.
Ia menegaskan pihaknya juga akan memenuhi panggilan penyidik apabila diperlukan.
“Begitu pula dengan pihak kepolisian, kami akan kooperatif dan berusaha menyelesaikan persoalan demikian, sehingga tidak melebar ke mana-mana dan menjadi konsumsi publik. Meski kami tetap menghargai semua pemberitaan yang muncul, tetapi juga kami akan jelaskan sejelas-jelasnya sesuai fakta,” tegasnya.
Yunika sendiri mengaku terkejut dengan pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dugaan penggelapan mobil rental.
Ia menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Jadi saya sangat terkejut adanya pemberitaan yang menurut saya tidaklah benar terkait masalah penggelapan. Karena faktanya, mobil-mobil itu jelas diserahkan,” ujar Yunika.
Menurut Yunika, jika memang masih terdapat perhitungan yang belum selesai, dirinya telah mengajak pihak pelapor untuk menghitung kembali kekurangan maupun kewajiban lainnya. Namun, menurut dia, ajakan tersebut tidak mendapat respons.
“Kalaupun ada perhitungan yang belum clear, ketika itu saya juga sudah mengajak pelapor menghitung ulang kekurangan ataupun hal lainnya, namun tidak direspons,” katanya.
Yunika juga membantah informasi mengenai nilai kerugian atau tagihan yang disebut mencapai Rp1,16 miliar.
Menurutnya, angka tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Ia bahkan menilai nominal tersebut sulit dicapai jika dihitung berdasarkan biaya sewa kendaraan pada umumnya.
“Informasi mengenai tagihan Rp1,16 miliar itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” kata Yunika.
Di sisi lain, Yunika mengaku hingga kini belum menerima panggilan resmi dari penyidik Polda Lampung terkait klarifikasi maupun pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Ia juga membantah informasi yang menyebut proses hukum kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan.
“Berita-berita yang beredar itu sangatlah tidak benar. Kebanyakan dari kabar dan informasi pemberitaan media mayoritas keliru dalam mengangkat berita masalah tersebut. Bahkan proses hukum yang disebut sudah masuk sidik itu pun keliru, karena faktanya sampai sekarang ini kita belum ada panggilan ataupun pemeriksaan,” paparnya.
Sebelumnya, beredar pemberitaan mengenai seorang anggota DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Partai Gerindra yang dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah mobil rental.
Dalam informasi tersebut, nilai kerugian disebut mencapai Rp1,16 miliar. Laporan itu merujuk pada surat polisi bernomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026. (*)
Editor: Furkon Ari














