Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati (kanan) didampingi Penasehat Hukum, Sofian Sitepu, S.H (kiri) saat menyampaikan klarifikasi sanggahan kepada awak media pada konferensi pers yang berlangsung di Kantor Hukum Jalan Kimaja, Wayhalim, Bandar Lampung, Sabtu (19/9/2026).

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati (kanan) didampingi Penasehat Hukum, Sofian Sitepu, S.H (kiri) saat menyampaikan klarifikasi sanggahan kepada awak media pada konferensi pers yang berlangsung di Kantor Hukum Jalan Kimaja, Wayhalim, Bandar Lampung, Sabtu (19/9/2026).

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, angkat bicara setelah namanya disebut dalam laporan polisi terkait dugaan penggelapan sejumlah mobil rental dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,16 miliar.

Yunika membantah tuduhan tersebut. Didampingi kuasa hukumnya, Sofian Sitepu, ia menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan media dalam beberapa hari terakhir.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor hukum setempat, Sabtu (19/9/2026), Sofian menegaskan persoalan tersebut merupakan perkara pribadi antara Yunika dan pemilik rental berinisial D.

“Persoalan ini berkaitan dengan urusan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental berinisial D. Jadi tidak ada hubungannya dengan partai dan jabatan. Ini murni urusan pribadi,” kata Sofian.

Menurut Sofian, berdasarkan keterangan kliennya, penggunaan sejumlah mobil rental yang menjadi objek perkara bermula dari permintaan langsung pemilik rental kepada Yunika.

Hal itu, kata dia, terjadi karena sebelumnya sudah terjalin komunikasi yang baik antara Yunika dan pemilik rental tersebut.

“Memang permintaan dari D untuk dipakai mobil rentalnya. Karena beberapa waktu terakhir kesulitan mencari konsumen, maka dibantulah dengan Ibu Yunika ini,” ujarnya.

Sofian juga menjelaskan mengenai sistem pembayaran dalam penggunaan kendaraan rental tersebut. Ia mengklaim kewajiban pembayaran yang menjadi tanggung jawab kliennya selama ini dilakukan secara rutin dan teratur.

Sementara terkait informasi mengenai sejumlah unit mobil rental yang disebut diambil dari tempat lain, Sofian menyampaikan bahwa berdasarkan versi Yunika, kendaraan tersebut telah diserahkan.

Baca Juga :  Usai Diperiksa 11 Jam, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Digiring ke Rutan Polda Lampung

“Kemudian, adapun terkait kabar yang muncul dalam pemberitaan mengenai unit mobil rental yang diambil dari tempat lain, menurut versi Ibu Yunika itu ialah diserahkan,” katanya.

Meski membantah tuduhan tersebut, Sofian memastikan pihaknya tetap akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan di Polda Lampung.

Ia mengatakan Yunika akan bersikap kooperatif dan berupaya menemui D selaku pemilik rental untuk mengetahui secara jelas mekanisme perhitungan serta ketentuan yang terdapat dalam perjanjian sewa kendaraan.

“Kami akan mencoba menemui saudara D selaku pemilik rental untuk lebih mengetahui secara pasti bagaimana sebenarnya mekanisme perhitungan dan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam perjanjian sewa rental kendaraan mobil tersebut,” jelas Sofian.

Ia menegaskan pihaknya juga akan memenuhi panggilan penyidik apabila diperlukan.

“Begitu pula dengan pihak kepolisian, kami akan kooperatif dan berusaha menyelesaikan persoalan demikian, sehingga tidak melebar ke mana-mana dan menjadi konsumsi publik. Meski kami tetap menghargai semua pemberitaan yang muncul, tetapi juga kami akan jelaskan sejelas-jelasnya sesuai fakta,” tegasnya.

Yunika sendiri mengaku terkejut dengan pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dugaan penggelapan mobil rental.

Ia menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Jadi saya sangat terkejut adanya pemberitaan yang menurut saya tidaklah benar terkait masalah penggelapan. Karena faktanya, mobil-mobil itu jelas diserahkan,” ujar Yunika.

Menurut Yunika, jika memang masih terdapat perhitungan yang belum selesai, dirinya telah mengajak pihak pelapor untuk menghitung kembali kekurangan maupun kewajiban lainnya. Namun, menurut dia, ajakan tersebut tidak mendapat respons.

Baca Juga :  Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

“Kalaupun ada perhitungan yang belum clear, ketika itu saya juga sudah mengajak pelapor menghitung ulang kekurangan ataupun hal lainnya, namun tidak direspons,” katanya.

Yunika juga membantah informasi mengenai nilai kerugian atau tagihan yang disebut mencapai Rp1,16 miliar.

Menurutnya, angka tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Ia bahkan menilai nominal tersebut sulit dicapai jika dihitung berdasarkan biaya sewa kendaraan pada umumnya.

“Informasi mengenai tagihan Rp1,16 miliar itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” kata Yunika.

Di sisi lain, Yunika mengaku hingga kini belum menerima panggilan resmi dari penyidik Polda Lampung terkait klarifikasi maupun pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Ia juga membantah informasi yang menyebut proses hukum kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan.

“Berita-berita yang beredar itu sangatlah tidak benar. Kebanyakan dari kabar dan informasi pemberitaan media mayoritas keliru dalam mengangkat berita masalah tersebut. Bahkan proses hukum yang disebut sudah masuk sidik itu pun keliru, karena faktanya sampai sekarang ini kita belum ada panggilan ataupun pemeriksaan,” paparnya.

Sebelumnya, beredar pemberitaan mengenai seorang anggota DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Partai Gerindra yang dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah mobil rental.

Dalam informasi tersebut, nilai kerugian disebut mencapai Rp1,16 miliar. Laporan itu merujuk pada surat polisi bernomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
HIPMI CHAMPIONS CUP 2026 Digelar di GOR UIN, Perkuat Semangat Sportivitas Pelajar se-Lampung
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Berita Terbaru

Pariwisata

Dari Kebun ke Cangkir, Wonosari Buka Wisata Edukasi Teh

Senin, 5 Okt 2026 - 18:54 WIB

LC TV Story

Prabowo Sematkan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Jenderal

Senin, 5 Okt 2026 - 13:13 WIB