Pemkab Tubaba Finalisasi Sengketa Lahan LSD 50 Hektare di Bandar Dewa

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, TUBABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali memfasilitasi penyelesaian persoalan pertanahan yang melibatkan masyarakat Tiyuh Bandar Dewa dan Tiyuh Candra Kencana. Melalui proses musyawarah dan mufakat, persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas kurang lebih 50 hektare akhirnya menemukan titik penyelesaian.

Rapat finalisasi tersebut dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tubaba, Untung Budiono, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba, Selasa (1/9/2026).

Rapat digelar sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan secara musyawarah dengan tetap mempertimbangkan dokumen administrasi, fakta hasil peninjauan lapangan, serta berbagai saran dan masukan dari seluruh peserta rapat.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah bersama pihak terkait melakukan finalisasi hasil pembahasan dan verifikasi atas persoalan tanah LSD yang berada di wilayah Umbul Bakung Nyelai, Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Baca Juga :  Pendapatan Retribusi Lampung Capai Rp249,64 Miliar, OPD Didorong Genjot PAD

Setelah mempelajari dokumen, mencermati fakta-fakta di lapangan, serta mendengarkan berbagai masukan, musyawarah kemudian mempercayakan penyelesaian dan tindak lanjut persoalan tersebut kepada empat Kepalo Tiyuh, yakni Kepalo Tiyuh Candra Kencana, Mulya Kencana, Mulya Jaya dan Bandar Dewa, bersama Camat Tulang Bawang Tengah.

Hasilnya, melalui musyawarah mufakat disepakati bahwa tanah LSD seluas kurang lebih 50 hektare yang berada di Umbul Bakung Nyelai, Tiyuh Bandar Dewa, dikembalikan secara utuh kepada Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa untuk menjadi aset Tiyuh Bandar Dewa.

Sementara itu, terhadap tanaman atau tanam tumbuh yang masih berada di atas lahan tersebut, disepakati diberikan waktu selama enam bulan untuk dilakukan clearing atau pengosongan lahan. Waktu tersebut terhitung sejak berita acara kesepakatan ditandatangani.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tubaba, Untung Budiono, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut merupakan hasil dari proses fasilitasi dan musyawarah yang mengedepankan kepentingan bersama serta penyelesaian secara damai.

Baca Juga :  DPR Ungkap Biang Kelangkaan Solar: Kuota Minim hingga Praktik “Ngecor”

Pemkab Tubaba berharap kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara tersebut dapat menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk melaksanakan keputusan secara tertib dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, persoalan yang telah difasilitasi pemerintah daerah dapat diselesaikan dengan baik tanpa memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

Pemkab Tubaba juga mendorong seluruh pihak untuk menghormati hasil musyawarah yang telah disepakati bersama. Selain itu, masyarakat diharapkan bersama-sama menjaga kondusivitas dan hubungan baik antar-masyarakat tiyuh.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, penyelesaian persoalan lahan LSD diharapkan tidak hanya memberikan kepastian terhadap status lahan, tetapi juga menjaga hubungan harmonis di tengah masyarakat. (*)

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Manfaatkan 1.000 Kubik Material Eks Jalan Tol untuk Perbaiki Jalan Tiyuh
Kejari Lamtim Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp1,27 Miliar, 43,2 Hektare Lahan Perkantoran Pemda Kini Bersertifikat
TWA Rawa Kandis Disiapkan Jadi Wisata Edukasi, Konservasi Tetap Jadi Prioritas
RSUD Ryacudu Terbakar, Bupati Hamartoni Minta Penanganan Pascakebakaran Dilakukan Cepat
Novriwan Jaya Tata Ulang Birokrasi Tubaba, Ini Daftar Tujuh Pejabat Eselon II yang Bergeser
Raperda APBD-P 2026 Mulai Dibahas, Pendapatan Tubaba Diproyeksi Rp773,8 Miliar
Pemkab Tubaba Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Tekan Stunting
Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Pemkab Tubaba Manfaatkan 1.000 Kubik Material Eks Jalan Tol untuk Perbaiki Jalan Tiyuh

Rabu, 2 September 2026 - 12:00 WIB

Pemkab Tubaba Finalisasi Sengketa Lahan LSD 50 Hektare di Bandar Dewa

Selasa, 1 September 2026 - 07:55 WIB

TWA Rawa Kandis Disiapkan Jadi Wisata Edukasi, Konservasi Tetap Jadi Prioritas

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:59 WIB

RSUD Ryacudu Terbakar, Bupati Hamartoni Minta Penanganan Pascakebakaran Dilakukan Cepat

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Novriwan Jaya Tata Ulang Birokrasi Tubaba, Ini Daftar Tujuh Pejabat Eselon II yang Bergeser

Berita Terbaru