LampungCorner.com, TUBABA – Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Novriwan Jaya melakukan penyegaran terhadap jajaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba. Sedikitnya tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama diberhentikan dari jabatan sebelumnya dan diangkat untuk menduduki posisi baru.
Perubahan komposisi pejabat tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Tubaba Nomor 100.3.3.2/212/III.03/HK/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Keputusan itu ditetapkan di Panaragan pada 24 Agustus 2026 setelah adanya rekomendasi hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam keputusan tersebut, tujuh pejabat mengalami perubahan jabatan. Mereka yakni Yoyok Kusbyahmanto, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, kini diangkat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.
Kemudian Eka Riyana, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan, diangkat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Selanjutnya, M. Iwan Setiawan Ismed Balaw, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kini dipercaya menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Sadarsyah, yang sebelumnya merupakan Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, diangkat menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sementara itu, Barmawi, yang sebelumnya menjabat Camat Pagar Dewa, diangkat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
Iwansyah, sebelumnya Sekretaris Inspektorat, kini dipercaya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sedangkan Dvita Sary, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, diangkat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Bupati Tubaba Novriwan Jaya mengatakan, perubahan komposisi pejabat tersebut merupakan bagian penting dari upaya penataan struktur birokrasi di lingkungan Pemkab Tubaba.
Menurutnya, rotasi maupun pergeseran jabatan tidak boleh dimaknai sebatas pergantian posisi. Setiap perubahan jabatan membawa konsekuensi terhadap tanggung jawab dan kinerja aparatur dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Pergeseran jabatan bukan sekadar perubahan posisi, tetapi membawa konsekuensi terhadap tanggung jawab dan kinerja aparatur dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar Novriwan.
Ia menegaskan, bergesernya sejumlah pejabat strategis akan menjadi perhatian publik. Masyarakat tentu akan melihat sejauh mana konfigurasi baru tersebut mampu diterjemahkan menjadi kinerja nyata.
“Karena ukuran keberhasilan rotasi dan pengisian jabatan pada akhirnya bukan semata-mata siapa yang menduduki kursi, melainkan seberapa efektif jabatan tersebut dijalankan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat pelayanan publik,” tandasnya.
Dalam konteks pemerintahan daerah, rotasi jabatan menjadi momentum untuk memastikan setiap perangkat daerah diisi aparatur yang memiliki kompetensi dan integritas, sekaligus mampu menerjemahkan kebijakan kepala daerah ke dalam program yang terukur.
Berdasarkan surat keputusan Bupati, para pejabat yang diangkat akan diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa pemberhentian dan pengangkatan berlaku sejak tanggal pelantikan. Selanjutnya, keputusan disampaikan kepada para pejabat yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kini, tantangan berada di tangan para pejabat yang telah menempati jabatan baru. Mereka dituntut membuktikan bahwa penyegaran struktur birokrasi tersebut benar-benar mampu membawa perubahan terhadap kinerja pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat Tubaba. (*)
















