Baru 4 Hari Bebas, Pemuda Asal Tanggamus Kembali Ditangkap Polisi Karena Terlibat Curanmor

- Jurnalis

Rabu, 15 Maret 2023 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM Pringsewu – Baru empat hari bebas dari menjalani hukuman lembaga pemasyarakatan seorang pemuda asal Kabupaten Tanggamus kembali ditangkap Polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Pelaku berinisial EL (20) warga Pekon Balak Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus tersebut di ringkus aparat Kepolisian Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu saat melintas di jalan umum Pekon Yogyakarta Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Senin (13/3/2023) siang.

Kapolsek Gadingrejo AKP Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor Polisi BE 5592 RP.

Sebelum hilang sepeda motor tersebut sedang diparkirkan pemiliknya, Seto Wijaya (24) warga Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran di belakang Konter HP miliknya di yang berada di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga :  Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

“Kejadian Pencurian itu terjadi pada Minggu 3 Juli 2022 sekira pukul 14.30 Wib”, ujar Kapolsek Gadingrejo melalui release Humasnya pada Rabu (15/3/23) siang.

Dijelaskan Kapolsek, pelaku yang berstatus residivis tersebut melakukan pencurian bersama seorang rekannya berisinial S. Rekannya tersebut saat ini juga sudah ditangkap Polisi dan sedang menjalani proses penyidikan dalam kasus yang berbeda.

Ia juga menerangkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang yang saat ini sedang dalam penyelidikan seharga Rp. 3 juta.

“Dari penjualan tersebut pelaku EL mendapatkan bagian Rp. 1,5 juta dan uangnya telah dihabiskan untuk bersenang senang”, jelasnya.

Baca Juga :  Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA

Diungkapkan Kapolsek, pelaku EL tercacat sudah 2 kali melakukan pencurian sepeda motor. Pencurian pertama dilakukan di daerah Gisting, Tanggamus dan yang kedua di daerah Gadingrejo, Pringsewu.

“Pengakuan pelaku dirinya nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang salah satunya untuk membeli baju yang saat ini sudah kami jadikan barang bukti”, ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Kapolsek, pelaku saat ini telah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 7 tahun”, tandasnya.

(Wahyu)

Berita Terkait

PWI-Lemhannas Teken MoU, Perkuat Peran Pers Jaga Ketahanan Nasional
Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA
Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:15 WIB

PWI-Lemhannas Teken MoU, Perkuat Peran Pers Jaga Ketahanan Nasional

Senin, 21 September 2026 - 20:55 WIB

Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB