BANDUNG — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatatkan 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA) pelanggar aturan sepanjang Januari hingga September 2026. Mengiringi lonjakan penindakan tersebut, otoritas imigrasi memperketat pengawasan teritorial melalui integrasi basis data dan teknologi digital.
Komitmen penguatan sistem pemantauan orang asing ini dibahas secara intensif dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung, 13–16 Oktober 2026. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa ketepatan data dan kesiapan petugas di lapangan merupakan kunci utama dalam menegakkan kedaulatan hukum perlintasan.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” terang Hendarsam.
Dari total 17.597 penindakan administratif, rincian sanksi mencakup 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi ke negara asal, 3.950 usulan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia, 3.022 pendetensian di rumah detensi imigrasi, serta lima keputusan larangan berada di lokasi tertentu.
Di ranah pidana, Ditjen Imigrasi menerbitkan 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan menyeret 89 tersangka. Rincian proses peradilannya mencakup 62 tersangka masih dalam tahap penyidikan, 20 perkara telah berstatus P21 atau masuk meja hijau persidangan, serta tujuh terdakwa telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tersangka didominasi warga negara Malaysia sebanyak 34 orang, disusul RRT 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Guna menutup celah pelanggaran, Imigrasi mengoptimalkan tiga instrumen digital utama: Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian Pengungsi (APGAKUM Pengungsi). Sistem SOI telah tersinkronisasi langsung dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) guna mendeteksi secara otomatis individu bermasalah atau buronan internasional di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Sementara itu, sistem APGAKUM Pengungsi yang memuat pencatatan identitas hingga fitur pelacak geotagging resmi diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia pasca-uji coba di Rudenim Semarang, guna menjamin pengawasan orang asing berlangsung terkoordinasi dan terukur.















