Tindak 17.597 WNA Pelanggar Aturan hingga September 2026, Ditjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital

- Jurnalis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatatkan 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA) pelanggar aturan sepanjang Januari hingga September 2026. Mengiringi lonjakan penindakan tersebut, otoritas imigrasi memperketat pengawasan teritorial melalui integrasi basis data dan teknologi digital.

Komitmen penguatan sistem pemantauan orang asing ini dibahas secara intensif dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung, 13–16 Oktober 2026. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa ketepatan data dan kesiapan petugas di lapangan merupakan kunci utama dalam menegakkan kedaulatan hukum perlintasan.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” terang Hendarsam.

Baca Juga :  Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri

Dari total 17.597 penindakan administratif, rincian sanksi mencakup 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi ke negara asal, 3.950 usulan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia, 3.022 pendetensian di rumah detensi imigrasi, serta lima keputusan larangan berada di lokasi tertentu.

Di ranah pidana, Ditjen Imigrasi menerbitkan 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan menyeret 89 tersangka. Rincian proses peradilannya mencakup 62 tersangka masih dalam tahap penyidikan, 20 perkara telah berstatus P21 atau masuk meja hijau persidangan, serta tujuh terdakwa telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tersangka didominasi warga negara Malaysia sebanyak 34 orang, disusul RRT 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.

Baca Juga :  Tingkatkan Keterpaduan Data di Gerbang Sumatera, Imigrasi Lampung Selatan Gelar Forum Sosialisasi

Guna menutup celah pelanggaran, Imigrasi mengoptimalkan tiga instrumen digital utama: Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian Pengungsi (APGAKUM Pengungsi). Sistem SOI telah tersinkronisasi langsung dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) guna mendeteksi secara otomatis individu bermasalah atau buronan internasional di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Sementara itu, sistem APGAKUM Pengungsi yang memuat pencatatan identitas hingga fitur pelacak geotagging resmi diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia pasca-uji coba di Rudenim Semarang, guna menjamin pengawasan orang asing berlangsung terkoordinasi dan terukur.

Berita Terkait

PNBP Imigrasi Tembus Rp8,68 Triliun: Pundi Kas Negara Melimpah, Pengawasan WNA dan Mutu Layanan Tak Boleh Kendor
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit
General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung
Bukan Sekadar Ganti Plang Nama, Kantor Imigrasi Lampung Selatan Diuji Kualitas Layanan dan Pengawasan TPI
Tingkatkan Keterpaduan Data di Gerbang Sumatera, Imigrasi Lampung Selatan Gelar Forum Sosialisasi
SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga
Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri
Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Tindak 17.597 WNA Pelanggar Aturan hingga September 2026, Ditjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:37 WIB

PNBP Imigrasi Tembus Rp8,68 Triliun: Pundi Kas Negara Melimpah, Pengawasan WNA dan Mutu Layanan Tak Boleh Kendor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Jumat, 25 September 2026 - 21:15 WIB

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 12:16 WIB

Bukan Sekadar Ganti Plang Nama, Kantor Imigrasi Lampung Selatan Diuji Kualitas Layanan dan Pengawasan TPI

Berita Terbaru

Tumpukan sampah telah menggunung di TPA Bakung. Foto diambil Kamis (15/10/2026).

BANDAR LAMPUNG

TPA Bakung Tak Kunjung Beres, WALHI Desak KLH Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:43 WIB

Direktur Utama PTPN I Abdul Rivai Ras saat melakukan kunjungan kerja ke Afdeling Plalangan, Kebun Kopi Ijen, pada 14–15 Oktober 2026.

BISNIS

PTPN I Genjot Hilirisasi Kopi Ijen, Bidik Pasar Ekspor

Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:13 WIB