Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti uang kertas palsu pecahan Rp100ribu sebanyak 9.800 lembar dalam gelar ekspos kasus di Mapolda setempat, Selasa (20/10/2026).

Polisi menunjukkan barang bukti uang kertas palsu pecahan Rp100ribu sebanyak 9.800 lembar dalam gelar ekspos kasus di Mapolda setempat, Selasa (20/10/2026).

BANDAR LAMPUNG – Upah Rp50 juta menjadi iming-iming bagi seorang pria berinisial AW untuk mengantarkan uang yang diduga palsu dari Medan ke Jakarta. Namun, perjalanan tersebut terhenti di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, setelah polisi menemukan 9.800 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dengan nilai nominal mencapai Rp980 juta.

Pengungkapan kasus itu bermula saat petugas memeriksa bus Sempati Star bernomor polisi BL 776 A di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan AW yang diduga bertugas sebagai kurir pengiriman uang tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Heri Heryawan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, AW mengaku hanya bertugas mengantarkan uang dari Medan menuju Jakarta. Untuk menjalankan tugas itu, dia dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta jika pengiriman berhasil sampai ke tujuan.

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap AW ini, statusnya sebagai kurir yang mengantar uang tersebut dari Medan. Kalau berhasil sampai ke Jakarta, dia akan diberikan upah sebesar Rp50 juta,” kata Heri saat ekspose di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga :  Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran

Heri menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik pengiriman uang itu. Polisi juga telah mengerahkan tim ke Medan guna menelusuri asal uang, pihak yang menyerahkan, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Penyidik terus menelusuri pihak yang diduga memberikan uang, pengatur pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan orang lain untuk pengembangan perkaranya,” ujarnya.

Menurut Heri, penyidik juga mendalami dugaan bahwa pengiriman uang yang diduga palsu tersebut bukan kali pertama dilakukan. Informasi mengenai kemungkinan adanya kurir lain turut menjadi perhatian polisi dalam pengembangan kasus ini.

Meski demikian, polisi masih harus membuktikan peran masing-masing pihak dan memastikan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut melalui proses hukum.

“Satu tim sudah dikerahkan menuju ke arah Medan. Mungkin karena situasi dan jarak, pihak sana sudah mencium tertangkapnya AW ini. Namun, polisi telah mengantongi identitas nama dan inisial, sudah dalam penyelidikan anggota kami,” papar Heri.

Sementara itu, Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memperkuat penegakan hukum sekaligus mencegah peredaran uang palsu, baik di wilayah Lampung maupun melalui jalur pengiriman antardaerah.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Polda Lampung, kata dia, berkomitmen menelusuri jaringan yang diduga terlibat hingga tuntas. Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu, terutama pedagang dan pelaku usaha yang kerap bertransaksi menggunakan uang tunai.

“Pemalsuan dan peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi serta kerugian negara,” terang Yustan.

Selain 9.800 lembar uang yang diduga palsu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit telepon seluler Poco M7, tiket bus, lima bungkus kertas tulis putih, dan sebuah kain sarung.

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran
Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Senin, 28 September 2026 - 19:48 WIB

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Berita Terbaru