LampungCorner.com, TUBABA – Sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, akan dibahas dan disahkan pada tahun 2024 ini.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Tubaba, Budi didampingi Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Novriadi, mengatakan bahwa 11 Raperda itu telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Dari 11 raperda yang akan dibahas dan disahkan tahun 2024 itu, 3 diantaranya adalah usulan inisiatif DPRD Tubaba. Sisanya berasal dari eksekutif atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemkab setempat,” kata Novriadi saat dikonfirmasi Lampung Corner di ruang kerjanya, Senin (15/01/2024).
Novriadi menjelaskan, berdasar Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Nomor 170/23/SK-DPRD/1.11/TUBABA/2023, adapun Propemperda Kabupaten Tubaba tahun 2024 antara lain; 1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. 2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. 3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045.
Selanjutnya, 4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu. 5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023. 7. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat tahun anggaran 2024.
Kemudian, 8. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat tahun anggaran 2025. 9. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (inisiatif DPRD), 10. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (inisiatif DPRD), dan 11. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah (inisiatif DPRD).
“Propemperda itu merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Namun, dalam hal itu diperlukan peraturan daerah yang mendesak dan/atau atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka pemerintah Kabupaten Tubaba atau DPRD setempat dapat mengajukan lagi peraturan daerah diluar dari yang telah ditetapkan dalam propemperda itu,” jelasnya.
Menurut Novriadi, bahwa ke 11 Raperda yang telah ditetapkan pada Propemperda tahun 2024, tentunya telah dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang ditargetkan tahun ini selesai.
“Mengingat proses pembuatan Perda yang cukup panjang, maka pembahasan dan pengesahan akan kita lakukan secara bertahap. Kita berharap agar tidak ada kendala, dan Raperda yang telah disusun dapat disahkan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (*)
Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari
