LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Seleksi CPNS PPPK 2023 akan digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenPAN-RB).
Penerimaan CPNS dan PPPK ini rencananya akan digelar pada bulan September mendatang di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Provinsi Lampung mendapat ribuan kuota untuk formasi PPPK tahun 2023. Kuota tersebut untuk 15 kabupaten/kota dan juta Pemprov Lampung.
Total kuota dan formasi CPNS PPPK Provinsi Lampung ternyata sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenku).
Bahkan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 212 /PMK.07 /2022 Tentang Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2023.
Rincian Formasi PPPK Lampung 2023 yang dirangkum dari laman kemenkeu.go.id.
Provinsi Lampung : 7.130 guru, 706 nakes
Lampung Barat : 426 guru, 5 nakes, 28 teknis
Lampung Selatan : 4.202 guru, 415 nakes, 28 teknis
Lampung Tengah : 2.746 guru, 24 nakes
Lampung Utara : 892 guru, 168 nakes, 130 teknis
Lampung Timur : 2.338 guru, 462 nakes, 141 teknis
Tanggamus : 1460 guru, 55 nakes, 67 teknis
Tulang Bawang : 620 guru, 293 nakes, 35 teknis
Way Kanan : 768 guru
Bandarlampung : 1.820 guru, 396 nakes
Metro : 370 guru, 80 nakes
Pesawaran : 1.871 guru, 295 nakes
Pringsewu : 1.041 guru, 454 nakes, 50 teknis
Mesuji : 592 guru, 294 nakes, 18 teknis
Tuba Barat : 496 guru, 449 nakes
Pesisir Barat : 650 guru, 411 nakes, 16 teknis
Dana Alokasi Umum (DAU) Penggajian Formasi PPPK 2023 di Provinsi Lampung
Provinsi Lampung Rp 109.279.728.000,00
Lampung Barat Rp 6.989.766.000,00
Lampung Selatan Rp 53.863.968.000,00
Lampung Tengah Rp 90.204.912.000,00
Lampung Utara Rp 12.630.660.000,00
Lampung Timur Rp 30.154.374.000,00
Tanggamus Rp 34.543.536.000,00
Tulang Bawang Rp 10.062.072.000,00
Way Kanan Rp 8.151.552.000,00
Bandar Lampung Rp 35.342.580.000,00
Metro Rp 8.010.972.000,00
Pesawaran Rp 29.035.680.000,00
Pringsewu Rp 20.673.018.000,00
Mesuji Rp 24.343.620.000,00
Tuba Barat Rp 10.030.230.000,00
Pesisir Barat Rp 32.841.726.000,00
Diketahui, Permenkeu Nomor 212 /PMK.07 /2022 ditetapkan di Jakarta 27 Desember 2022 dan ditandatanganii Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian diundangkan tanggal 28 Desember 2022 dan diteken oleh Menkumham Yasona Laoly.
Namun dalam Permenkeu itu hanya mencantumkan data kuota dan formasi PPPK seluruh provinsi. Tidak disebutkan kuota dan formasi CPNS 2023.
Sebelumnya, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka bulan September mendatang.
Total formasi yang dibuka yaitu CPNS dosen: 15.858, PPPK dosen: 6.472, PPPK tenaga guru: 12.000, PPPK tenaga kesehatan: 12.719, PPPK tenaga teknis: 15.205 dan tenaga teknis lain: 18.595.
Sementara untuk formasi pemda yaitu PPPK guru: 580.2023, PPPK tenaga kesehatan: 327.542, PPPK tenaga teknis lain: 35.000 dan PNS lulusan sekolah kedinasan: 6.259.
Anas melanjutkan tahun ini pemerintah akan membuka kuota 1 juta formasi. Dari total kuota tersebut, 80 persen diperuntukkan bagi formasi PPPK dan 20 persen untuk fresh graduate.
Kuota fresh graduate ini dibuat khusus untuk mengakomodir aspirasi para lulusan dari perguruan tinggi yang ingin mengabdi kepada negara.
“Jadi ini ada komplain anak-anak yang baru lulus, masa honorer terus yang diurus, kami ini kan baru lulus ingin mengabdi kepada bangsa dan negara. Nah ini kita siapkan formasi,” jelasnya. (*)
Red















