LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung memberikan sejumlah catatan usai memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Provinsi Lampung.
Dalam catatan tersebut diantaranya ialah BPK menekankan tentang utang jangka pendek lainnya. Yang pertama ialah terkait hutang bagi hasil tahun 2023.
Karena jumlah hutang DBH yang belum dibayarkan ke Pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp1,08 triliun . Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp695,56 miliar.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto memberikan penjelasan bahwa hutang tersebut merupakan dampak dari hutang yang sudah terjadi sejak 2015.
“Sebetulnya itu kan dampak dari beberapa tahun yang lalu tahun 2015. Kita sudah berusaha mencicil,” ungkap Fahrizal, belum lama.
Fahrizal mengakui sulit untuk melakukan pelunasan sekaligus hutang DBH ini, karena jika dilakukan maka keuangan Pemprov Lampung akan lumpuh.
“Ya kita kan sudah berusaha mencicil, itu tapi mudah-mudahan kedepan kita akan selesaikan. Tapi tidak mungkin kita lunasi sekaligus kalau kita lunasi sekaligus maka mandatori spending kita jadi lumpuh,” sambungnya.
Diberita sebelumnya, Pemprov Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung tahun 2023.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung Dalam Rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.
Laporan ini disampaikan Slamet Kurniawan, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK RI. “Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi dari dan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Slamet, Rabu, 8 Mei 2024.
Namun pemberian WTP ini diiringi paragraf penekanan atau suatu hal untuk laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Lampung tahun 2023.
Di mana, BPK menekankan tentang utang jangka pendek lainnya. Yang pertama ialah terkait hutang bagi hasil tahun 2023.
“Karena jumlah hutang DBH yang belum dibayarkan ke Pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp1,08 triliun . Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp695,56 miliar,” katanya.
Selain itu, Pemprov Lampung juga tidak menganggarkan PAD secara rasional dan pengendalian belanja tidak berdasarkan pada skala prioritas.
“Hal ini mengakibatkan berkurangnya kemampuan pemerintah provinsi Lampung untuk membayar dana bagi hasil serta meningkatnya utang belanja dari Rp93,78 miliar menjadi Rp362 miliar,” lanjutnya.
Kemudian Pemprov Lampung juga perlu melakukan manajemen keuangan secara memadai agar dapat menyalurkan dana bagi hasil kepada pemerintah kabupaten kota secara tepat waktu dan mengurangi utang belanja.
“Pencapaian ini menandai keberhasilan provinsi Lampung dalam mempertahankan opini WTP untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut,” lanjutnya.
Prestasi disebut seharusnya menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lain untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah
Terkait hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Lampung tahun 2023, BPK mengidentifikasi beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
Khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan undang-undang yaitu yang pertama penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja tidak memadai hal ini dapat dilihat dari penganggaran pendapatan tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai yaitu tidak memperhatikan potensi dan realisasi tahun sebelumnya.
“Hal ini mengakibatkan mengakibatkan pelaksanaan belanja oleh pemerintah provinsi Lampung tidak didukung dengan ketersediaan dana dalam jumlah yang cukup,” katanya.
Kemudian ada 60 pekerjaan infrastruktur terdapat kekurangan volume sebesar Rp3,29 miliar. Selanjutnya ada ketidak sesuaian spesifikasi sebesar Rp823 juta dan belum dikenakan denda atau tidak pakai pekerjaan yang terlambat sebesar Rp32,4 juta. Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa
“Pemprov Lampung juga terlambat menetapkan dan belum menyalurkan dana bagi hasil pajak rokok triwulan 4 tahun 2023 sebesar Rp80,05 miliar serta dana bagi hasil pajak daerah triwulan 2, 3 dan PBBKP untuk triwulan 1 tahun 2023 sebesar Rp702 miliar rupiah pada tahun yang berjalan. Sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten atau kota,” katanya. (*)











