Lampung Selatan, Lampungcorner.com – Anggota komisi III DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS Dede Suhendar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor: 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sosialisasi Peraturan (Sosper) dipusatkan di Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, pada Senin, (29/1/2024).
Dijelaskan dede, Sosper beda halnya dengan Reses, bertujuan mengenalkan produk hukum.
“Sedangkan reses bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” ujarnya.
Kegiatan yang dipusatkan di Desa setempat itu dihadiri tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda dan sejumlah perangkat desa serta peserta undangan. (red)