LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung akan memanggil manajemen tempat hiburan malam Angel’ Wing pekan depan.
Pemanggilan tersebut, di latarbelakangi adanya pelanggaran pelaksanaan usaha yang tidak sesuai izin.
Sehingga Pemkot Bandarlampung menyegel angel’s Wing yang berada di jalan Raden Intan, Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung, Sabtu (4/2/2023) malam.
Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi mengatakan, pihaknya telah mendengar penjelasan dari Wali Kota Eva Dwiana terkait penyegelan tersebut.
Setelah ini, pihaknya akan komunikasikan dengan Komisi I guna memastikan kelengkapan izin tersebut.
“Melalui Komisi I akan memanggil pihak Angel’s Wing pekan depan,” katanya Senin (6/2/2023).
Menurut Wiyadi, Pemkot Bandarlampung terbuka bagi siapa saja yang ingin membangun usaha di Bandarlampung. Tetapi, harus sesuai dengan aturan.
Sehingga, apabila memang Angel’s Wing tidak sesuai dan menyalahi aturan, DPRD Bandarlampung sangat mendukung langkah Pemkot.
“Kami harap pelaku usaha yang lain, untuk bisa mentaati peraturan yang berlaku, penuhi izin terlebih dahulu, baru jalankan usahanya,” tandasnya. (*)
Red















