Lampung Selatan, Lampungcorner.com – Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo, kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2020 di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan pada Senin, (9/2/2024).
Diketahui kegiatan sosper yang digelar di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan itu dihadiri Kepala Desa dalam hal ini diwakili Sekdes Puji dan sejumlah perangkat Desa serta tokoh agama tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tamu undangan.
Edi mengatakan Perda No 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sangat penting untuk di lakukan dalam kehidupan sehari-hari.
“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” kata dia dalam sambutannya.
Legislatif dari Fraksi PAN Dapil VII itu menjelaskan, kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan di DPRD Lampung Selatan.
Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.