LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Perang terhadap narkotika dan senjata api ilegal di Provinsi Lampung terus diperkuat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat penegak hukum untuk memutus peredaran narkoba sekaligus menekan kejahatan bersenjata yang mengancam keamanan masyarakat.
Komitmen tersebut ditunjukkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal di halaman Gedung Serbaguna Presisi Polda Lampung, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf. Hadir pula Pangdam XII/Raden Intan Mayjen TNI Christomei Sianturi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Bea Cukai, Balai Besar POM, Balai Karantina, dan pejabat utama Polda Lampung.
Kehadiran gubernur menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan seluruh unsur pemerintah dan partisipasi masyarakat. Terlebih, ancaman narkoba menyasar generasi muda dan berpotensi merusak masa depan bangsa.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, posisi geografis Lampung yang menjadi pintu gerbang Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa membuat daerah ini memiliki kerawanan tersendiri terhadap lalu lintas dan peredaran gelap narkotika.
“Situasi ini tidak bisa kita biarkan. Polda Lampung berkomitmen penuh mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan narkotika. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa sehingga tidak boleh diberi ruang sedikit pun di Bumi Ruwa Jurai,” tegasnya.
Tak hanya narkotika, polisi juga menaruh perhatian terhadap kejahatan konvensional, seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor. Sejumlah kejahatan tersebut kerap melibatkan penggunaan senjata api rakitan.
Karena itu, Polda Lampung mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif. Masyarakat juga diajak menyerahkan senjata api rakitan yang masih dimiliki secara sukarela guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sita Puluhan Kilogram Narkoba
Kapolda memaparkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polda Lampung berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan 35 orang tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir pil happy five, 4.484 piece etomidad, serta 2.500 gram etomidad cair.
Nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp264,979 miliar. Jumlah itu menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang berhasil diputus melalui pengungkapan kasus oleh aparat kepolisian.
Menurut Kapolda, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus.
166 Senjata Api Rakitan Diserahkan
Selain narkotika, Polda Lampung bersama jajaran kepolisian resor (Polres) menerima penyerahan sukarela 166 pucuk senjata api rakitan beserta 114 butir amunisi dari masyarakat.
Rinciannya, 147 pucuk merupakan senjata api rakitan laras pendek dan 19 pucuk lainnya laras panjang.
Kapolda mengapresiasi partisipasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Lampung.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal melalui Aplikasi Siger Presisi atau layanan Kepolisian 110.
“Masyarakat tidak perlu menghadapi pelaku secara langsung. Cukup laporkan melalui aplikasi Siger Presisi atau layanan Kepolisian 110, selanjutnya petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional,” ujarnya.
Setelah konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pengujian sampel barang bukti narkotika, penandatanganan berita acara pemusnahan narkotika dan senjata api ilegal, serta pemusnahan simbolis menggunakan mesin insinerator.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Kapolda Lampung dan Pangdam XII/Raden Intan turut melakukan pemusnahan simbolis barang bukti narkotika. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan senjata api ilegal hasil penyerahan masyarakat.
Melalui sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, pemberantasan narkotika serta peredaran senjata api ilegal diharapkan semakin efektif. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari menjaga Lampung tetap aman dan kondusif demi mendukung terwujudnya Lampung Maju menuju Indonesia Emas 2045. (*)
















