LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dinas Perhubungan Provinsi Lampung telah merampungkan ramp check kendaraan pada Minggu, 31 Maret 2024. Hasilnya ditemukan 82 kendaraan mudik yang tak laik.
Hal ini berdasarkan data hasil ramp check kendaraan yang diterima Rilis ID Lampung. Di mana Dishub Lampung memeriksa kendaraan mudik Antar Kota dalam Provinsi (AKDP).
Pelaksanaan ramp check sejak 20 Maret lalu telah berhasil melakukan pemeriksaan total 152 kendaraan. Di mana yang dilakukan oleh Dishub Lampung sebanyak 148 kendaraan. Sementara itu ada 4 kendaraan yang diperiksa di Lampung Barat.
Hasilnya dari total 152 kendaraan yang dilakukan ramp check ini hanya ada 70 kendaraan yang dinyatakan laik jalan. Sementara itu sebanyak 82 kendaraan tidak laik.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan kendaraan yang dinyatakan tidak laik masih diminta untuk melengkapi syarat laik jalannya kendaraan.
“Ya kami minta diperbaiki dahulu, kan bisa saja mungkin STNK mati, dan sebagainya. Kami minta dilengkapi,” ujar Bambang, Minggu, 31 Maret 2024.
Sementara ramp check kendaraan mudik juga dilakukan oleh pihak Terminal Tipe A Rajabasa, Bandar Lampung. Kepala Terminal Tipe A Rajabasa, Bandar Lampung, Marsusi mengatakan ramp check yang dilakukan berfokus pada kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Sampai Kamis, setidaknya sudah 80 kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang dilakukan ramp check kendaraan.
“Setidaknya sudah ada 80 kendaraan yang dicek, hasilnya ada 30 kendaraan laik dan 53 kendaraan tidak laik. Namun sudah kami beri stiker khusus pada kendaraan sehingga dapat dicek lagi di terminal selanjutnya,” katanya. (*)