Lampungcorner.com – Bandarlampung, Berdasarkan data Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenang) Lampung, sepanjang tahun 2020 terdapat 39 pasangan aparatur sipil negara (ASN) yang bercerai.
Perceraian dalam lingkungan ASN itu disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya kurangnya kebersamaan karena sibuk bekerja.
“Unsurnya kurang komunikasi, faktor kejenuhan, adanya perubahan perilaku dan kurangnya kebersamaan,” ungkap Ketua Divisi Data Humas dan Informasi BP4 Kanwil Kemenag Lampung, Astuti Ningsih pada Rilislampung.id, Jumat (5/2/2021) siang.
Meski demikian, menurut Tatik Rahayu Ningsih perceraian ASN harus melalui proses mediasi.
“Sepasang suami istri yang akan berpisah harus mendapat mediasi dulu dari ahli bidang agama,” tambah Tatik.
Lebih lanjut, Tatik menjelaskan bahwa BP4 tidak mempermudah proses perceraian dan harus diperiksa kesesuaian dengan data kebenaran.
“Adanya referensi perundang-undangan jika akan mengajukan perceraian, diantaranya Undang-undang Nomor 174, Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga, dan adanya kompilasi hukum Islam. Kalau alasan perceraian tidak ada di dalam referensi tersebut, itu tidak bisa diberikan,” jelas Tatik lagi.
Pasangan ASN yang akan bercerai akan mendapat tiga kali mediasi. Pertemuan pertama dengan yang bersangkutan. Pertemuan kedua dengan pasangannya dan pertemuan ketiga adalah kesimpulan. (*)
