39 Pasangan ASN Bercerai Tahun 2020, Ini Penyebabnya

- Jurnalis

Jumat, 5 Februari 2021 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perceraian/Net

Ilustrasi Perceraian/Net

Lampungcorner.com – Bandarlampung, Berdasarkan data Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenang) Lampung, sepanjang tahun 2020 terdapat 39 pasangan aparatur sipil negara (ASN) yang bercerai.

Perceraian dalam lingkungan ASN itu disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya kurangnya kebersamaan karena sibuk bekerja.

“Unsurnya kurang komunikasi, faktor kejenuhan, adanya perubahan perilaku dan kurangnya kebersamaan,” ungkap Ketua Divisi Data Humas dan Informasi BP4 Kanwil Kemenag Lampung, Astuti Ningsih pada Rilislampung.id, Jumat (5/2/2021) siang.

Baca Juga :  Wagub Jihan Sampaikan LKPJ 2025 di Rapat Paripurna DPRD, Pemprov Lampung Perkuat Keberlanjutan Pembangunan

Meski demikian, menurut Tatik Rahayu Ningsih perceraian ASN harus melalui proses mediasi.

“Sepasang suami istri yang akan berpisah harus mendapat mediasi dulu dari ahli bidang agama,” tambah Tatik.

Lebih lanjut, Tatik menjelaskan bahwa BP4 tidak mempermudah proses perceraian dan harus diperiksa kesesuaian dengan data kebenaran.

“Adanya referensi perundang-undangan jika akan mengajukan perceraian, diantaranya Undang-undang Nomor 174, Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga, dan adanya kompilasi hukum Islam. Kalau alasan perceraian tidak ada di dalam referensi tersebut, itu tidak bisa diberikan,” jelas Tatik lagi.

Baca Juga :  Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Pasangan ASN yang akan bercerai akan mendapat tiga kali mediasi. Pertemuan pertama dengan yang bersangkutan. Pertemuan kedua dengan pasangannya dan pertemuan ketiga adalah kesimpulan. (*)

Artikel asli

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Kunjungi Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Upaya Tingkatan Kualitas Pelayanan Publik 
Mantapkan Persiapan HPN dan Porwanas di Lampung, PWI Silaturahmi ke 11 Organisasi Pers
Gubernur Mirza Apresiasi Jajaran Unhan dan Seluruh Peserta Kuliah Kerja Dalam Negeri Tahun 2025-2026 di Lampung
Gubernur Mirza Dorong Penguatan Obligasi dan Sukuk Daerah, Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Pemprov Lampung Anggarkan BPJS Kesehatan Senilai Rp125 Miliar Tahun 2026
DPD KNPI Kabupaten Pesawaran Segera Gelar Musda Ke-IV
Resmi Dilantik, DPW Gapembi Lampung Siap Kawal Program MBG
Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:44 WIB

Sekdaprov Marindo Kunjungi Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Upaya Tingkatan Kualitas Pelayanan Publik 

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:47 WIB

Mantapkan Persiapan HPN dan Porwanas di Lampung, PWI Silaturahmi ke 11 Organisasi Pers

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:47 WIB

Gubernur Mirza Apresiasi Jajaran Unhan dan Seluruh Peserta Kuliah Kerja Dalam Negeri Tahun 2025-2026 di Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:38 WIB

Gubernur Mirza Dorong Penguatan Obligasi dan Sukuk Daerah, Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:01 WIB

Pemprov Lampung Anggarkan BPJS Kesehatan Senilai Rp125 Miliar Tahun 2026

Berita Terbaru