LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Lebih dari 19 ribu kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tercatat nonaktif. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura di tengah tingginya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.
Kepala Dinas (Kadis) Sosial Lampura, Imam Hanafi, menjelaskan bahwa persoalan kepesertaan nonaktif tidak hanya terjadi di daerahnya, tetapi juga menjadi fenomena nasional setelah adanya pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Imam, secara nasional terdapat lebih dari 11 juta peserta KPM yang mengalami perubahan status kepesertaan akibat proses validasi dan pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat.
Meski demikian, Pemkab Lampura telah menyiapkan langkah percepatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah agar masyarakat tetap bisa memperoleh layanan kesehatan.
“Di Lampung Utara ada solusi percepatan melalui PBI Daerah. Jadi masyarakat tidak perlu bingung atau panik ketika BPJS mendadak tidak aktif,” ujar Imam Hanafi, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme PBI daerah menjadi alternatif yang lebih cepat dibanding jalur administrasi reguler yang dalam beberapa kasus membutuhkan waktu hingga dua sampai tiga bulan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS.
Untuk mempermudah pelayanan, Dinas Sosial Lampura meminta masyarakat segera mendatangi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Pengajuan aktivasi dibuka rutin setiap tanggal 1 hingga 10 setiap bulan. Warga cukup membawa dokumen administrasi yang diperlukan untuk diverifikasi sebelum diusulkan melalui skema bantuan daerah.
Langkah ini dinilai penting guna mencegah keterlambatan pelayanan kesehatan, terutama bagi warga yang baru mengetahui status BPJS-nya nonaktif saat hendak berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
Imam juga menegaskan komitmen Pemkab Lampura di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lampura, Hamartoni Ahadis dan Romli, dalam memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
Menurutnya, Bupati Hamartoni menekankan agar warga Lampura yang memiliki KTP dan KK setempat tidak sampai terkendala biaya pengobatan di rumah sakit akibat persoalan administrasi BPJS.
“Pesan Bupati jelas, jangan sampai warga Lampura yang memiliki KTP dan KK Lampura harus membayar di rumah sakit karena BPJS tidak aktif. Jika warga sudah dirawat inap, cukup membawa surat keterangan rawat inap, KTP, dan KK ke Dinas Sosial, maka akan segera kami proses aktivasi melalui program PBI daerah,” kata Imam.
Di sisi lain, Dinas Sosial Lampura juga mengingatkan masyarakat agar aktif memperbarui data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi. Sebab, perubahan kategori penerima bantuan dapat memengaruhi status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Menanggapi keluhan warga terkait BPJS yang tiba-tiba nonaktif, Imam Hanafi menegaskan bahwa Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan untuk mengaktifkan maupun menonaktifkan kepesertaan secara sepihak.
Ia menjelaskan, mekanisme Program PBI sepenuhnya bergantung pada hasil verifikasi data nasional, validasi pemerintah pusat, dan pembaruan kategori kepesertaan masyarakat.
“Perlu kami luruskan bahwa Dinas Sosial tidak serta-merta menonaktifkan BPJS warga. Status kepesertaan ditentukan berdasarkan pembaruan data terpadu, validasi pemerintah pusat, serta perubahan kategori kepesertaan,” ujarnya.
Meski demikian, Dinas Sosial memastikan tetap membuka ruang pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kendala administrasi maupun menemukan status BPJS tidak aktif.
Warga diminta segera berkoordinasi dengan petugas Dinas Sosial atau operator desa dan kelurahan untuk menelusuri penyebab perubahan status kepesertaan serta memperoleh solusi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa dipersulit. Jika ada persoalan, silakan datang dan sampaikan langsung. Akan kami cek statusnya dan kami bantu proses sesuai kewenangan yang ada,” kata Imam.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Lampura dalam menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan, sekaligus mengedukasi warga bahwa persoalan BPJS nonaktif masih dapat diselesaikan melalui jalur resmi yang tersedia. (*)










