Lampungcorner.com – Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang kembali menggelar sidang pembuktian kasus korupsi SPAM kabupaten Pesawaran 2022, di ruang sidang, Selasa (21/4/2026).
Pada sidang lanjutan kali ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pesawaran dijabat oleh Adhytia Hidayat.
Ia dihadirkan sebagai saksi, kemudian pada sidang adhytia kembali menegaskan bahwa perpindahan proyek dari Dinas Perkim ke PUPR Pesawaran merupakan amanah konstitusi.
Saat JPU mencecar pada sidang terkait perpindahan itu, Adhytia bersikeras menegaskan bahwa sejak tahun 2021 sebelum proyek dijalankan sudah ada aturan tersebut.
“Pada tahun 2021 ada perubahan nomenklatur, Permendagri 90 tahun 2019 itu membuat Pemerintah Daerah wajib memindahkan hal tersebut,” ungkap Adhytia.
Selain itu, ia juga menjabarkan sebelum tahun anggaran proyek berjalan pihaknya sudah mendapat pemberitahuan dari kementerian keuangan (kemenkeu) RI terkait besaran proyek tersebut.
“Besaran anggaran proyek sudah diberitahukan oleh Kemenkeu RI pada saat sebelum tahun pelaksanaan dan berjalannya proyek,” sambungnya.
Untuk diketahui, pada sidang kali ini JPU menghadirkan 10 saksi dari PUPR, Pokja ULP dan Bapedda terkait perencanaan dan usulan proyek. (*)









