LampungCorner.com, PESAWARAN – DPRD Kabupaten Pesawaran yang semestinya menjadi simbol keterbukaan dan representasi suara rakyat justru menuai sorotan publik. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Pesawaran bersama PT Yudistira selaku perusahaan tambang galian C serta sejumlah dinas terkait, Selasa (12/5/2026), digelar secara tertutup dari akses media dan masyarakat.
Rapat yang membahas legalitas perusahaan, kontribusi terhadap pendapatan daerah hingga dampak sosial dan lingkungan akibat aktivitas tambang di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada, itu berlangsung tanpa keterlibatan masyarakat setempat maupun tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Sejumlah awak media yang hendak meliput jalannya rapat pun dicegah masuk ke ruang Komisi III DPRD Pesawaran.
“Nanti aja bang, belum ada perintah,” ujar seorang staf DPRD kepada wartawan di lokasi.
Dalih “masalah internal” dan alasan teknis yang disampaikan dinilai menjadi pembatas akses publik terhadap forum yang seharusnya terbuka, terlebih menyangkut kepentingan masyarakat luas.
RDP tersebut bahkan sempat molor sekitar empat jam dari jadwal awal pukul 10.00 WIB dan baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Usai rapat selesai dan sejumlah pejabat eselon II meninggalkan ruangan, awak media baru diperkenankan masuk untuk melakukan wawancara.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesawaran, Evan Sagita, memilih irit bicara saat dimintai keterangan terkait hasil rapat.
“Biar dengan Ketua Komisi III saja ya,” singkat Evan.
Ketua Komisi III DPRD Pesawaran, Fahmi Fahlevi, menjelaskan bahwa RDP tersebut merupakan tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi III pada Rabu (6/5/2026) lalu.
Menurut Fahmi, pembahasan utama dalam rapat itu menyangkut dugaan ketidaklengkapan izin perusahaan serta reklamasi tambang yang diduga ilegal.
“Ada beberapa hal, kekhawatiran adanya dugaan mengenai perizinan mereka tidak lengkap ataupun reklamasi mereka diduga ilegal. Ternyata semua sudah dijelaskan dan diperlihatkan bahwa izin mereka lengkap dan reklamasi pun memiliki izin,” ujar Fahmi.
Selain legalitas, DPRD juga menyoroti dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, seperti debu, longsor, hingga banjir.
Fahmi menyebut pihak perusahaan telah menyampaikan langkah antisipasi terhadap potensi dampak tersebut.
“Terkait masalah debu, bencana longsor, air hujan dan banjir mereka sudah ada siasat seperti melakukan penyiraman. Untuk banjir dan longsor akan dibuat parit besar,” jelasnya.
Namun saat ditanya apakah solusi tersebut merupakan aspirasi masyarakat sekitar, Fahmi mengakui tidak semua keinginan warga dapat dipenuhi.
“Kalau semua keinginan masyarakat belum bisa kita tampung, tetapi secara keseluruhan kami tetap akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan,” katanya.
Terkait legalitas operasional, Fahmi menambahkan PT Yudistira disebut telah mengantongi izin sejak 2020 dan mulai melakukan penjualan hasil tambang pada 2025.
Menurutnya, kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pesawaran sejak Juli 2025 hingga Maret 2026 mencapai sekitar Rp369 juta.
Sementara itu, Direktur Umum PT Yudistira, Yulius, mengapresiasi forum yang difasilitasi Komisi III DPRD Pesawaran.
Ia menilai rapat tersebut menjadi ruang untuk menghadirkan keberimbangan informasi terkait persoalan perizinan maupun dampak lingkungan.
“Terkait masukan dari Komisi III soal perekrutan tenaga kerja dan dampak peledakan, kami akan antisipasi dan cermati dengan seksama demi kepentingan bersama. Tidak ada target, tetapi akan secepatnya dilakukan,” ujar Yulius. (*)
Editor: Furkon Ari










