Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi angkat bicara terkait wacana pemangkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belakangan mencuat.
Rendi menegaskan, isu tersebut berkaitan dengan kebijakan di daerah lain, khususnya terkait pengaturan belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari APBD.
Untuk di Provinsi Lampung, komposisi belanja pegawai memang telah melampaui batas tersebut karena penyesuaian kebijakan nasional dalam pengangkatan PPPK.
“Daerah lain ya mungkin kebijakan daerah lain, tapi kalau kita ya sepertinya ya masih seperti biasa gitu. Semua PPPK yang sudah dilantik tetap aman,” kata Rendi, Senin (30/3/2026).
Rendi menambahkan, hingga saat ini Pemprov Lampung masih dalam proses penataan dan evaluasi kepegawaian yang ditargetkan rampung pada 2027.
Meski tidak ada kebijakan PHK, evaluasi kinerja tetap diberlakukan secara berkala. Penilaian dilakukan berdasarkan kehadiran dan kinerja masing-masing pegawai.
“Evaluasi tetap berjalan. Tapi itu per kasus, misalnya pelanggaran disiplin seperti tidak masuk kerja atau tidak absen. Itu pasti kita tindak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, setiap keputusan terkait sanksi atau pemberhentian tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui proses pembahasan dan kajian bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kita tidak langsung memberhentikan. Semua ada proses dan pembahasan. Jadi tetap tenang saja,” katanya.
Rendi kembali mengingatkan para PPPK untuk menjaga disiplin dan meningkatkan kinerja sebagai kunci utama mempertahankan posisi.
“Pesan kami, kerja yang baik, jaga kehadiran, dan patuhi aturan. Itu yang paling penting,” pungkasnya. (*)









