Penyelundupan Sabu ke Lapas Kotabumi Digagalkan, Oknum Pegawai Rutan Terlibat

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lampura gelar konferensi pers ungkap kasus narkotika, Rabu (15/4/2026).

Polres Lampura gelar konferensi pers ungkap kasus narkotika, Rabu (15/4/2026).

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi berhasil digagalkan aparat kepolisian, Sabtu (11/4/2026) pagi. Mengejutkan, dalam kasus ini turut diamankan seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) sekitar pukul 08.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya rencana penyelundupan sabu ke dalam lapas.

Wakapolres Lampura, Kompol Yohanis, didampingi Kasat Resnarkoba AKP A. Mardiansyah Putra, Karutan Kelas IIB Kotabumi Marthen Butar Butar, serta Kalapas Kelas IIA Kotabumi Tomi Elyus, menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan petugas Lapas untuk memperketat pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan warga binaan maupun pengunjung.

“Begitu informasi diterima, kami langsung melakukan langkah antisipasi bersama petugas lapas,” ujar Kompol Yohanis dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (15/4/2026).

Dalam prosesnya, seorang pria berinisial AR (39) masuk ke dalam Lapas dengan alasan ingin menemui rekannya. Namun di dalam, ia justru berinteraksi dengan SA (27), seorang warga binaan.

Baca Juga :  Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara

Kecurigaan petugas akhirnya terjawab. Sekitar pukul 08.40 WIB, di pos jaga Lapas Kelas IIA Kotabumi, petugas menemukan 40 paket sabu yang disembunyikan oleh SA. Barang haram tersebut diketahui diselipkan di bagian pinggang.

“Hasil pemeriksaan di pos kedua, petugas menemukan 40 paket sabu yang sudah berada di tangan warga binaan,” ungkap AKP A. Mardiansyah Putra.

Fakta lain yang tak kalah mengejutkan, AR diketahui merupakan oknum pegawai Rutan Kelas IIB Kotabumi. Hal ini dibenarkan Karutan Marthen Butar Butar.

“Yang bersangkutan memang pegawai kami, baru sekitar tiga bulan bertugas di Rutan Kotabumi. Sebelumnya berdinas di Rupbasan,” jelas Marthen.

Ia juga menyebutkan bahwa AR sebelumnya ditempatkan di penjagaan pintu luar rutan.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Kotabumi, Tomi Elyus, mengungkapkan bahwa AR sempat lolos dari pemeriksaan awal di pos pertama. Namun, pada pemeriksaan lanjutan di pos kedua, upaya penyelundupan akhirnya terbongkar.

Baca Juga :  Target Tayang Pekan Depan, Ini Klarifikasi Barjas Soal Tender Proyek Jalan dan Jembatan Lampura

“Penggeledahan awal belum menemukan barang, namun di pemeriksaan kedua baru terungkap, saat sabu sudah berpindah ke tangan warga binaan,” terang Tomi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lampura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami terus berkoordinasi dengan pihak rutan untuk pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Mardiansyah.

Barang bukti yang diamankan antara lain 19 gram sabu yang dikemas dalam 40 paket, satu bundel plastik klip, dua bungkus kopi merek Bintang Jaya, satu kotak bekas timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati. (*)

Berita Terkait

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Berita Terbaru