JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru.
Selain Akhmad Sodiq, KPK menetapkan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
“Melalui kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
KPK langsung menahan keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus tersebut terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (20/8/2026).
Dalam operasi senyap itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening senilai Rp99 juta.
Taufik mengatakan perkara tersebut terbagi dalam tiga klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti seleksi melalui jalur mandiri.
Permintaan tersebut diduga dilakukan Norman melalui dua perantara, yakni Dian dan Adhi. Praktik itu, menurut KPK, diketahui Akhmad Sodiq.
Uang kemudian diserahkan kepada Dian dan Adhi. Namun, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus seleksi.
Orang tua calon mahasiswa lantas meminta uang dikembalikan. Masalahnya, uang tersebut disebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi oleh Dian dan Adhi.
Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono diduga menjanjikan pembayaran menggunakan pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.
Ketiga proyek tersebut yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
“Paketan pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN (Mulyono), yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” ujar Taufik.
Klaster kedua berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026.
Dalam perkara ini, Sodiq diduga memberikan arahan kepada Mulyono dengan kode, “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”.
Atas arahan tersebut, Mulyono dengan sepengetahuan Sodiq diduga menerima uang sedikitnya Rp680 juta.
Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono melakukan pembayaran pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
Dengan demikian, Mulyono disebut bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi Sodiq.
Sementara itu, klaster ketiga melibatkan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.
Eko diduga berkomunikasi dengan salah satu pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa baru.
Dengan sepengetahuan Sodiq, Eko disebut melakukan tawar-menawar “mahar” untuk proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Setelah kesepakatan tercapai, Eko menerima uang dari pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar.
“Atas penerimaan tersebut ES melaporkannya kepada ASO, kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ungkap Taufik.
Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)















