MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Tak Punya Legal Standing

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.

Sidang putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan para pemohon merupakan organisasi masyarakat sipil dari perkumpulan hingga individu.

Sebab itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, yang berhak menggugat sengketa ini adalah pasangan calon kontestan pemilu.

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.

Atas dasar itu, semua dalil dalam pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak memiliki relevansi.

Suhartoyo kemudian menegaskan telah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Baca Juga :  Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Dalam sidang pendahuluan pada Senin (21/9/2026), para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka.

Denny Indrayana dkk menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19/2023 yang membuat bakal Capres dan Cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Berikut petitum pemohon yang dibacakan dalam sidang perdana di MK:

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu:

Baca Juga :  HPN 2027 di Lampung: Sejarah Dijaga, Kolaborasi Dibuka

5.1. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

5.2. Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

5.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dan,

5.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. (*)

Berita Terkait

Cetak Sejarah di Hadapan Presiden Prabowo, Indonesia Juara Perdana FIFA ASEAN Cup
Pesan Tegas Prabowo ke Prajurit TNI: Jiwa dan Ragamu Bukan Milikmu Lagi
Prabowo Sematkan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Jenderal
Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?
Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah
Pratikno Pimpin Wantimpres Era Prabowo, Rocky Gerung hingga Quraish Shihab Masuk
Prabowo Rombak Sejumlah Posisi Strategis, Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Listyo Sigit Geser ke KSP
Komisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:58 WIB

MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Tak Punya Legal Standing

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Cetak Sejarah di Hadapan Presiden Prabowo, Indonesia Juara Perdana FIFA ASEAN Cup

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Pesan Tegas Prabowo ke Prajurit TNI: Jiwa dan Ragamu Bukan Milikmu Lagi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Berita Terbaru

Pariwisata

Dari Kebun ke Cangkir, Wonosari Buka Wisata Edukasi Teh

Senin, 5 Okt 2026 - 18:54 WIB