LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Aksi komplotan begal yang diduga telah berulang kali beraksi di wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Tim Satreskrim Polres Lampura meringkus empat pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga. Mereka diduga menjebak korban melalui aplikasi MiChat sebelum melakukan aksi perampasan dengan ancaman senjata.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AH (30), SP (31), MI (35), dan SC (19). Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (21/7/2026) malam setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga keberadaan para pelaku berhasil diketahui.
“Keempat pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka,” ujar Ivan, Kamis (23/7/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa seluruh pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Dalam komplotan tersebut terdapat pasangan suami istri, sementara dua pelaku lainnya masih memiliki hubungan saudara.
“Benar, mereka masih satu keluarga. Ada yang suami istri dan lainnya merupakan saudara,” jelasnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mencari calon korban. Setelah korban sepakat bertemu dengan seorang perempuan, pelaku kemudian menjalankan skenario yang telah disiapkan. Bahkan salah satu pelaku mengaku anggota Resmob.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi.
Korban berinisial DR awalnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat. Setelah bertemu, korban diminta mengantarkan perempuan tersebut pulang. Namun di tengah perjalanan, beberapa pelaku menghadang dan mengaku sebagai kakak dari perempuan itu.
Dengan menodongkan benda yang diduga merupakan airsoft gun, para pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil. Sementara sepeda motor Honda BeAT milik korban dibawa kabur. Selain kendaraan, korban juga kehilangan KTP dan sebuah helm.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza BE 1435 KY yang digunakan saat beraksi, satu pucuk benda menyerupai pistol, empat unit telepon genggam, KTP milik korban, serta sebuah helm.
“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan tersebut hingga tuntas,” pungkas AKP Ivan Roland Cristofel.
Keempat pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi-lokasi lain yang menjadi sasaran aksi komplotan begal keluarga tersebut. (*)
















