Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Perjuangan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kota Metro memasuki bulan keenam tanpa kepastian.

Sejak Januari 2026 mereka mengaku dirumahkan tanpa surat keputusan resmi, kemudian pada Februari 2026 nama mereka dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Hingga pertengahan Juli 2026, tuntutan untuk mengaktifkan kembali akun Dapodik belum juga terealisasi.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena sebagian guru terdampak telah mengabdi selama bertahun-tahun, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), bahkan telah mengantongi Sertifikat Pendidik.

Ketua Forum Komunikasi Guru Dirumahkan Kota Metro, Ana Zelfia, S.Pd., Gr., mengatakan para guru telah menempuh berbagai jalur komunikasi dan penyelesaian.

Namun, hasil yang diperoleh sejauh ini masih sebatas pembahasan dan konsultasi tanpa keputusan yang memberikan kepastian.

“Sejak Januari 2026 kami dirumahkan tanpa surat resmi, lalu pada Februari data kami dihapus dari Dapodik. Sampai hari ini belum ada satu pun keputusan yang memberikan kepastian.

Kami sudah menempuh berbagai jalur, mulai dari PGRI, Dinas Pendidikan, DPRD hingga konsultasi ke BPKP. Yang kami minta sebenarnya sangat sederhana, aktifkan kembali akun Dapodik agar kami bisa kembali mengajar.

Jangan biarkan guru terus menggantung tanpa kepastian,”kata Ana kepada metronewstv.ID, Rabu 15 Juli 2026.

Perjuangan guru non-ASN dimulai melalui pertemuan internal pada 31 Maret 2026.

Mereka kemudian meminta pendampingan PGRI Kota Metro dengan menyerahkan surat permohonan beserta data guru terdampak pada 8 April 2026.

Atas permintaan PGRI, seluruh dokumen kemudian dilengkapi, mulai dari SK mengajar, bukti aktif di Dapodik, Sertifikat Pendidik, surat keberatan resmi hingga Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Pada 5 Mei 2026, Forum Komunikasi Guru Dirumahkan Kota Metro resmi dibentuk sebagai wadah perjuangan guru non-ASN.

Baca Juga :  Sambut Ribuan Wartawan, PWI-Disparekraf Lampung Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027

Langkah berikutnya dilakukan pada 13 Mei 2026, saat PGRI mendampingi perwakilan guru melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro.

perjuangan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kota Metro memasuki bulan keenam tanpa kepastian.

Sejak Januari 2026 mereka mengaku dirumahkan tanpa surat keputusan resmi, kemudian pada Februari 2026 nama mereka dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Hingga pertengahan Juli 2026, tuntutan untuk mengaktifkan kembali akun Dapodik belum juga terealisasi.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena sebagian guru terdampak telah mengabdi selama bertahun-tahun, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), bahkan telah mengantongi Sertifikat Pendidik.

Ketua Forum Komunikasi Guru Dirumahkan Kota Metro, Ana Zelfia, S.Pd., Gr., mengatakan para guru telah menempuh berbagai jalur komunikasi dan penyelesaian.

Namun, hasil yang diperoleh sejauh ini masih sebatas pembahasan dan konsultasi tanpa keputusan yang memberikan kepastian.

“Sejak Januari 2026 kami dirumahkan tanpa surat resmi, lalu pada Februari data kami dihapus dari Dapodik. Sampai hari ini belum ada satu pun keputusan yang memberikan kepastian.

Kami sudah menempuh berbagai jalur, mulai dari PGRI, Dinas Pendidikan, DPRD hingga konsultasi ke BPKP. Yang kami minta sebenarnya sangat sederhana, aktifkan kembali akun Dapodik agar kami bisa kembali mengajar.

Jangan biarkan guru terus menggantung tanpa kepastian,”kata Ana kepada metronewstv.ID, Rabu 15 Juli 2026.

Berulang Kali Audiensi, Perjuangan guru non-ASN dimulai melalui pertemuan internal pada 31 Maret 2026.

Mereka kemudian meminta pendampingan PGRI Kota Metro dengan menyerahkan surat permohonan beserta data guru terdampak pada 8 April 2026.

Atas permintaan PGRI, seluruh dokumen kemudian dilengkapi, mulai dari SK mengajar, bukti aktif di Dapodik, Sertifikat Pendidik, surat keberatan resmi hingga Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Gelar Gerakan Penetrasi Pasar, Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi

Pada 5 Mei 2026, Forum Komunikasi Guru Dirumahkan Kota Metro resmi dibentuk sebagai wadah perjuangan guru non-ASN.

Langkah berikutnya dilakukan pada 13 Mei 2026, saat PGRI mendampingi perwakilan guru melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan menyatakan persoalan akan dikonsultasikan kepada BKPSDM dan Inspektorat untuk memperoleh dasar kebijakan.

Selanjutnya, pada 25 Mei 2026, PGRI bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang Tenaga Kependidikan melakukan konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Persoalan itu kembali dibahas dalam rapat bersama DPRD Kota Metro pada 2 Juni 2026.

Dalam rapat tersebut, PGRI meminta akun Dapodik guru non-ASN segera diaktifkan kembali agar mereka dapat kembali mengajar.

DPRD juga meminta Dinas Pendidikan tidak tergesa-gesa mengeksekusi kebijakan pusat sebelum ada kejelasan regulasi. Bahkan DPRD meminta dilakukan validasi data guru non-ASN tingkat TK, SD, dan SMP.

Sementara Dinas Pendidikan menyatakan sepakat mengaktifkan kembali akun Dapodik, namun pelaksanaannya masih menunggu hasil konsultasi resmi dari BPKP.

“Apa Lagi yang Ditunggu?”

Bagi Forum Komunikasi Guru Dirumahkan Kota Metro, jawaban tersebut justru memperpanjang ketidakpastian.

Ana mempertanyakan lambannya tindak lanjut, padahal pembahasan telah berlangsung berbulan-bulan dan melibatkan berbagai lembaga.

“Kalau semua pihak dalam rapat sudah sepakat akun Dapodik diaktifkan kembali, lalu apa yang masih menjadi penghambat? Jangan sampai guru menjadi korban tarik-ulur kebijakan dan lambannya birokrasi. Pendidikan tidak boleh dikorbankan hanya karena keputusan yang terus tertunda,” tegasnya.

Menurutnya, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan selama masa penataan tenaga non-ASN.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu segera mengambil langkah yang memberikan kepastian. (*)

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke-81, Bupati Tubaba Jemput Bola Layani Warga Lewat Q Sehat Home Care
Bupati Novriwan Jaya dan DPRD Tubaba Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan
Lapak BSI Resmi Hadir di Pasar Mulya Asri, Pemkab Tubaba Dorong Akses Pembiayaan dan Ekonomi Kerakyatan
Marga Buay Bulan Bersatu Sampaikan Aspirasi, Pemkab Tubaba Dorong Penyelesaian Persoalan dengan PTPN I
Pemkab Tubaba dan BPN Perkuat Sinergi, Tata Kelola Pertanahan Didorong Makin Transparan
Pemkab Tubaba Gelar Gerakan Penetrasi Pasar, Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi
Pemkab Tubaba Matangkan Program SINITA, Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Sekda Rustam Effendi Lantik 43 Pejabat, Berikut Daftar Nama-namanya
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Bupati Tubaba Jemput Bola Layani Warga Lewat Q Sehat Home Care

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Bupati Novriwan Jaya dan DPRD Tubaba Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Lapak BSI Resmi Hadir di Pasar Mulya Asri, Pemkab Tubaba Dorong Akses Pembiayaan dan Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Marga Buay Bulan Bersatu Sampaikan Aspirasi, Pemkab Tubaba Dorong Penyelesaian Persoalan dengan PTPN I

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Gerakan Penetrasi Pasar, Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi

Berita Terbaru

TULANGBAWANG BARAT

Ratusan Pelajar Tubaba Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Gerak Jalan

Kamis, 13 Agu 2026 - 15:21 WIB