BANDAR LAMPUNG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya pencegahan praktik mafia tanah dan tumpang tindih sertifikat di Provinsi Lampung.
Langkah tersebut dilakukan melalui pembenahan administrasi pertanahan, peningkatan kualitas data, serta penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung, Suwito, mengatakan kasus tumpang tindih sertifikat tidak selalu disebabkan praktik mafia tanah.
Menurutnya, persoalan tersebut kerap terjadi akibat data lama yang belum sepenuhnya tervalidasi dalam sistem pertanahan.
Ia menjelaskan, banyak sertifikat yang diterbitkan sebelum 1990 belum seluruhnya masuk ke dalam sistem digital.
Kondisi ini membuat sistem belum mampu mendeteksi kepemilikan sebelumnya saat ada permohonan sertifikat baru.
“Data sertifikat lama belum semuanya tervalidasi. Ketika ada permohonan baru, bisa saja terbit sertifikat pada bidang tanah yang sebenarnya sudah bersertifikat, sehingga terjadi tumpang tindih,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Meski demikian, Suwito mengakui terdapat pula kasus yang diduga terjadi karena unsur kesengajaan dengan melibatkan pihak tertentu, yang kemudian masuk dalam praktik mafia tanah.
“Ada yang karena data belum valid, tetapi ada juga yang dilakukan secara sengaja. Itu yang masuk praktik mafia tanah,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, ATR/BPN mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Selain itu, Satgas Mafia Tanah juga diperkuat mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Di sisi lain, pembaruan dan sinkronisasi data spasial terus dilakukan guna meminimalkan kesalahan administrasi di bidang pertanahan.
Sementara itu, Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menyampaikan pihaknya menawarkan sembilan bentuk kerja sama kepada pemerintah daerah.
Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke sistem Online Single Submission (OSS), penguatan GTRA, pelaksanaan KKN tematik bersama perguruan tinggi, serta optimalisasi Zona Nilai Tanah (ZNT).
Menurut Tri, pemerintah daerah dapat memilih program yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah. Program tersebut kemudian akan dituangkan dalam rencana aksi bersama.
“Rencana aksi akan disusun bersama pemerintah daerah dan dilakukan pembinaan secara berkala agar seluruh komitmen dapat direalisasikan,” pungkasnya. (*)
















