Akademisi UIN Soroti Legitimasi Hukum 24 Paket Proyek Infrastruktur Lampung Utara

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen UIN Raden Intan Lampung sekaligus praktisi hukum, Fitra Zuli Taufan Jasa.

Dosen UIN Raden Intan Lampung sekaligus praktisi hukum, Fitra Zuli Taufan Jasa.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Polemik penganggaran kembali 24 paket proyek infrastruktur senilai sekitar Rp27 miliar lebih dalam APBD Kabupaten Lampung Utara 2026 kian berkembang.

Jika sebelumnya diperdebatkan pada tataran administratif, kini persoalan tersebut mulai mengarah pada isu legitimasi hukum.

Akademisi hukum menilai, ketidakjelasan dalam proses penganggaran berpotensi menyeret tata kelola keuangan daerah ke ranah uji hukum.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung sekaligus praktisi hukum, Fitra Zuli Taufan Jasa, menegaskan bahwa setiap anggaran publik harus lahir dari proses yang sah, terdokumentasi, serta terbuka untuk diuji.

“Dalam negara hukum, penganggaran bukan sekadar teknis administratif, tetapi bagian dari mekanisme checks and balances. Ketika prosesnya tidak transparan, yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur, melainkan integritas pemerintahan,” ujar Fitra, Kamis (19/3/2026).

Baca Juga :  Sempat Kosong Dua Hari, Harga Telur di Lampung Utara Tembus Rp35 Ribu per Kg

Menurutnya, nilai Rp27 miliar bukanlah angka kecil. Karena itu, publik tidak cukup hanya diberikan penjelasan, melainkan membutuhkan pembuktian yang dapat diverifikasi. Transparansi, tegas dia, merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar etika pemerintahan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, Fitra menyoroti asas rechtmatigheid van bestuur yang mensyaratkan setiap tindakan pemerintahan harus sah dari sisi kewenangan, prosedur, dan substansi.

Tanpa terpenuhinya ketiga unsur tersebut, keputusan pemerintah berpotensi cacat dan kehilangan legitimasi hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa perangkat daerah, termasuk Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampung Utara, terikat pada prinsip tanggung jawab jabatan.

Setiap kegiatan, kata dia, wajib memiliki dasar penganggaran yang jelas dan dapat ditelusuri.

“Ketidakjelasan prosedur harus dipandang sebagai indikator serius. Jika tidak didukung dokumen pembahasan dan dasar hukum yang terang, maka layak diuji secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Anggarkan Rp56,09 Miliar, Fokus Perbaikan Jalan di Lamtim

Lebih jauh, Fitra mengingatkan bahwa dalam perspektif hukum keuangan negara dan pidana, penggunaan anggaran tanpa proses yang sah berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Pada titik ini, persoalan bisa bergeser dari ranah administrasi menuju pertanggungjawaban hukum.

Ia menilai kondisi tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan secara independen.

Langkah ini penting bukan untuk menyimpulkan lebih awal, melainkan memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai koridor hukum.

“Dalam negara hukum, pembiaran terhadap ketidakjelasan justru merusak kepercayaan publik. Ketika legitimasi dipertanyakan, penegakan hukum tidak boleh menunggu,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Tawuran yang Diatur Lewat Medsos Berakhir Maut, ABH 16 Tahun Diamankan Polisi
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Sekdaprov Marindo Tegaskan Pemprov Lampung Komitmen Perbaiki 26 Catatan Temuan Itjen Kemendagri
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tawuran yang Diatur Lewat Medsos Berakhir Maut, ABH 16 Tahun Diamankan Polisi

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB