Akademisi UIN Soroti Legitimasi Hukum 24 Paket Proyek Infrastruktur Lampung Utara

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen UIN Raden Intan Lampung sekaligus praktisi hukum, Fitra Zuli Taufan Jasa.

Dosen UIN Raden Intan Lampung sekaligus praktisi hukum, Fitra Zuli Taufan Jasa.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Polemik penganggaran kembali 24 paket proyek infrastruktur senilai sekitar Rp27 miliar lebih dalam APBD Kabupaten Lampung Utara 2026 kian berkembang.

Jika sebelumnya diperdebatkan pada tataran administratif, kini persoalan tersebut mulai mengarah pada isu legitimasi hukum.

Akademisi hukum menilai, ketidakjelasan dalam proses penganggaran berpotensi menyeret tata kelola keuangan daerah ke ranah uji hukum.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung sekaligus praktisi hukum, Fitra Zuli Taufan Jasa, menegaskan bahwa setiap anggaran publik harus lahir dari proses yang sah, terdokumentasi, serta terbuka untuk diuji.

“Dalam negara hukum, penganggaran bukan sekadar teknis administratif, tetapi bagian dari mekanisme checks and balances. Ketika prosesnya tidak transparan, yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur, melainkan integritas pemerintahan,” ujar Fitra, Kamis (19/3/2026).

Baca Juga :  Pemkab dan DPRD Tubaba Sepakati Arah Perubahan APBD 2026, Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan

Menurutnya, nilai Rp27 miliar bukanlah angka kecil. Karena itu, publik tidak cukup hanya diberikan penjelasan, melainkan membutuhkan pembuktian yang dapat diverifikasi. Transparansi, tegas dia, merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar etika pemerintahan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, Fitra menyoroti asas rechtmatigheid van bestuur yang mensyaratkan setiap tindakan pemerintahan harus sah dari sisi kewenangan, prosedur, dan substansi.

Tanpa terpenuhinya ketiga unsur tersebut, keputusan pemerintah berpotensi cacat dan kehilangan legitimasi hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa perangkat daerah, termasuk Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampung Utara, terikat pada prinsip tanggung jawab jabatan.

Setiap kegiatan, kata dia, wajib memiliki dasar penganggaran yang jelas dan dapat ditelusuri.

“Ketidakjelasan prosedur harus dipandang sebagai indikator serius. Jika tidak didukung dokumen pembahasan dan dasar hukum yang terang, maka layak diuji secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Bukan Rp12,05 Miliar, Ini Anggaran BPKAD Lampura Setelah Efisiensi

Lebih jauh, Fitra mengingatkan bahwa dalam perspektif hukum keuangan negara dan pidana, penggunaan anggaran tanpa proses yang sah berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Pada titik ini, persoalan bisa bergeser dari ranah administrasi menuju pertanggungjawaban hukum.

Ia menilai kondisi tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan secara independen.

Langkah ini penting bukan untuk menyimpulkan lebih awal, melainkan memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai koridor hukum.

“Dalam negara hukum, pembiaran terhadap ketidakjelasan justru merusak kepercayaan publik. Ketika legitimasi dipertanyakan, penegakan hukum tidak boleh menunggu,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Usai Diperiksa 11 Jam, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Digiring ke Rutan Polda Lampung
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Bogor, 4 Diduga Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN
Sinyal Terakhir 5 Jurnalis, 2 ABK dan 1 Pemandu yang Hilang di Selat Sunda Terdeteksi di Pulau Sebesi
98 Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB di Lampung Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Pemkab Lampura Buka Seleksi 11 JPTP, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Pipa JDU 900 Milimeter Rusak, Distribusi Air PDAM Bandar Lampung Terganggu
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:00 WIB

60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:21 WIB

Usai Diperiksa 11 Jam, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Digiring ke Rutan Polda Lampung

Selasa, 15 September 2026 - 22:59 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Bogor, 4 Diduga Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN

Minggu, 13 September 2026 - 08:11 WIB

Sinyal Terakhir 5 Jurnalis, 2 ABK dan 1 Pemandu yang Hilang di Selat Sunda Terdeteksi di Pulau Sebesi

Berita Terbaru