LampungCorner.com, JAKARTA – Bupati Lampung Utara (Lampura), Hamartoni Ahadis, menjelaskan bahwa keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp140 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI bukanlah kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa. Langkah tersebut telah melalui kajian fiskal yang komprehensif, analisis risiko, serta pembahasan bersama DPRD.
Menurut Hamartoni, pinjaman daerah menjadi solusi atas keterbatasan kemampuan APBD yang belum mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan. Apabila hanya mengandalkan anggaran rutin daerah, pembangunan jalan harus dilakukan secara bertahap dalam waktu yang panjang, sementara kondisi kerusakan jalan terus meningkat setiap tahun.
“Keterbatasan kapasitas fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu kami memilih terobosan pembiayaan yang tetap terukur, aman, dan bertanggung jawab,” ujar Hamartoni saat penandatanganan Perjanjian Pinjaman Daerah bersama PT SMI di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, dana pinjaman sebesar Rp140 miliar akan difokuskan untuk peningkatan dan rehabilitasi 17 ruas jalan kabupaten yang menjadi prioritas pelayanan masyarakat sekaligus mendukung pergerakan ekonomi daerah.
Hamartoni mengungkapkan, kondisi fiskal Kabupaten Lampura saat ini masih tergolong rendah dengan rasio kapasitas fiskal sebesar 0,022. Kondisi tersebut membuat ruang belanja pembangunan sangat terbatas karena APBD juga harus memenuhi kebutuhan sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga penyelenggaraan pemerintahan.
Di sisi lain, kualitas infrastruktur jalan terus mengalami penurunan. Berdasarkan data pemerintah daerah, tingkat kemantapan jalan kabupaten turun dari 46,67 persen pada 2025 menjadi 44,12 persen pada 2026. Artinya, lebih dari separuh jaringan jalan kabupaten masih berada dalam kondisi belum mantap dan membutuhkan penanganan segera.
Menurut Hamartoni, apabila kondisi tersebut dibiarkan, dampaknya akan semakin dirasakan masyarakat. Biaya logistik meningkat, distribusi hasil pertanian terganggu, akses menuju sekolah dan layanan kesehatan semakin sulit, serta biaya perbaikan di masa mendatang akan jauh lebih besar.
Ia juga memastikan pemerintah telah memperhitungkan kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pinjaman tersebut. Berdasarkan hasil analisis, Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Kabupaten Lampura mencapai 4,8, jauh di atas batas minimal yang dipersyaratkan. Dengan demikian, pemerintah daerah dinilai tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran tanpa mengganggu keberlanjutan APBD.
“Pemerintah tidak ingin pinjaman ini menjadi beban. Justru pinjaman harus menjadi instrumen pembangunan yang produktif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hamartoni menilai pembangunan jalan bukan sekadar proyek fisik, melainkan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Infrastruktur jalan yang lebih baik diyakini akan memperlancar distribusi hasil pertanian, memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM, mempercepat akses masyarakat menuju sekolah dan fasilitas kesehatan, sekaligus membuka peluang investasi.
Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendukung upaya menekan angka kemiskinan di Kabupaten Lampura yang masih menjadi salah satu yang tertinggi di Provinsi Lampung. Menurutnya, infrastruktur yang memadai akan membuka akses masyarakat terhadap lapangan pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, serta pusat-pusat kegiatan ekonomi.
Meski demikian, Hamartoni menegaskan seluruh penggunaan dana pinjaman akan diawasi secara ketat. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan setiap proyek berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran.
“Keberhasilan program ini bukan hanya diukur dari berapa kilometer jalan yang dibangun, tetapi dari dampaknya terhadap penurunan biaya transportasi, meningkatnya aktivitas ekonomi, membaiknya akses pelayanan publik, dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Penandatanganan perjanjian pinjaman antara Pemkab Lampura dan PT SMI menjadi tonggak dimulainya skema pembiayaan alternatif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Meski sebelumnya sempat memicu perdebatan publik, pemerintah memastikan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. (*)
















