Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Ketua Karang Taruna Kecamatan Tegineneng menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman atas dugaan kasus keracunan yang dikabarkan terjadi berulang dan dikaitkan dengan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Trimulyo, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, setiap dugaan kejadian yang berdampak pada kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, khususnya demi menjamin keamanan para penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Pesawaran, serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap operasional SPPG Trimulyo sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, tentu hal ini sangat memprihatinkan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.  Kami berharap pemerintah dan seluruh pihak yang berwenang mengambil langkah yang tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Amri (Ketua Karang Taruna Kecamatan Tegineneng).

Baca Juga :  Ukom Lampura Jadi Sorotan, Suwardi: Pilih Pejabat yang Bersih, Kompeten dan Berani

Sebagai bentuk tindak lanjut, Ketua Karang Taruna Kecamatan Tegineneng menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan konfirmasi kepada Eduan Lesmana selaku perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat kecamatan.

Dalam keterangannya, Eduan Lesmana menjelaskan bahwa kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap SPPG merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional di tingkat pusat.

“Untuk pemberian sanksi merupakan kewenangan BGN pusat sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Eduan Lesmana saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Karhutla Ancam Way Kambas, Gubernur Pastikan Api Tak Meluas

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Karang Taruna berharap Badan Gizi Nasional di tingkat pusat dapat segera melakukan evaluasi secara komprehensif serta mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang diperoleh di lapangan.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal proses penanganan persoalan ini secara objektif, menghormati proses yang sedang berjalan, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Trimulyo belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (*)

Berita Terkait

Pemkab Lampura Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027, Potensi Lokal Bakal Ditampilkan
Pemkab Tubaba Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu
Dua Ekor Tapir Terekam Camera Trap Bersamaan di Hutan Mesuji Lampung
Kontrak Pasar Dekon Ternyata hingga 2027, PT Lingga Klaim Bisa Rampung Desember 2026
12 Kursi Eselon II Lampura Kosong, Persetujuan Selter JPTP Diajukan ke BKN
Kendalikan Inflasi, Pemkab Tubaba Kembali Gelar Pasar Murah di Pulung Kencana
Hamartoni Bongkar Alasan di Balik Rotasi 16 Pejabat Eselon II Lampura, Selter Besok Mulai Dibuka
Hamartoni Rombak 16 Pejabat Eselon II Lampura, Sejumlah OPD Strategis Berganti Pimpinan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:36 WIB

Pemkab Lampura Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027, Potensi Lokal Bakal Ditampilkan

Selasa, 8 September 2026 - 09:49 WIB

Pemkab Tubaba Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu

Sabtu, 5 September 2026 - 14:00 WIB

Dua Ekor Tapir Terekam Camera Trap Bersamaan di Hutan Mesuji Lampung

Jumat, 4 September 2026 - 19:48 WIB

Kontrak Pasar Dekon Ternyata hingga 2027, PT Lingga Klaim Bisa Rampung Desember 2026

Jumat, 4 September 2026 - 18:57 WIB

12 Kursi Eselon II Lampura Kosong, Persetujuan Selter JPTP Diajukan ke BKN

Berita Terbaru

LC TV Story

BGN Tutup 1.999 Dapur MBG karena Belum Daftar SLHS

Selasa, 8 Sep 2026 - 08:29 WIB