Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, BKN Minta Pemkab Lampung Utara Bertindak

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BKPSDM Lampung Utara.

Kantor BKPSDM Lampung Utara.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh dua pejabat yang terlibat dalam Pilkada 2024.

Plt. Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut. “Iya benar ada surat dari BKN,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Dua pejabat yang menjadi sorotan masing-masing berinisial GU, seorang pejabat eselon II, serta KS, pejabat eselon III. Keduanya diduga melanggar prinsip dasar netralitas ASN selama proses Pilkada berlangsung.

Hendri menjelaskan, BKN meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mereka terindikasi melanggar kode etik kepegawaian yang mengharuskan ASN bersikap netral,” tegasnya.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Lampung Lakukan Rotasi Pimpinan Sekolah, Ini Daftar 51 Kepsek Terbaru

Kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Bawaslu. Setelah melalui proses kajian, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi yang kemudian diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, BKN meminta pemerintah daerah melakukan proses penindakan melalui mekanisme internal kepegawaian.

Saat ini, Pemkab Lampung Utara tengah menyiapkan proses klarifikasi terhadap kedua pejabat tersebut.

Sebuah tim khusus telah dibentuk, melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektorat, BKPSDM, Asisten, serta Bagian Hukum guna mengkaji sanksi yang akan dijatuhkan.

Hasil kajian nantinya akan diserahkan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“SK tim sudah terbentuk, tinggal penjadwalan rapat dalam waktu dekat,” kata Hendri.

Di sisi lain, perkembangan kasus ini turut mendapat perhatian dari Tim Advokasi Koalisi Sehati pasangan Hamartoni–Romli. Kuasa hukum mereka, Dr. Suwardi, mengaku belum mengetahui adanya surat dari BKN tersebut.

Baca Juga :  Wagub Jihan Hadiri Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda di Lampung Timur

Ia mengungkapkan bahwa dirinya merupakan pelapor awal ke Bawaslu terkait dugaan ketidaknetralan ASN tersebut.

“Proses di Bawaslu sudah selesai, dengan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh BKN,” ujarnya.

Suwardi menegaskan, tahapan selanjutnya kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ia berharap Bupati Lampung Utara dapat menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mengingat hasil pemeriksaan Bawaslu dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran.

Lebih lanjut, ia mendorong langkah tegas untuk menertibkan pejabat yang diduga tidak netral selama Pilkada. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan.

“Sudah saatnya dilakukan pembenahan. Jika ada pejabat yang sejak awal tidak mendukung, hal itu bisa berdampak pada kinerja yang tidak optimal,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN
Momentum Idul Adha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat
Gubernur Mirza Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa
DPLH Pesawaran Ungkap Aktivitas Tambang PT Yudistira Masih Gunakan Izin UKL-UPL Lama
Gubernur Mirza Pimpin Rakor Peningkatan Produksi Pangan, Target Luas Panen 1 Juta Hektare per Tahun
DPD HKTI Provinsi Lampung Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban
Gubernur Mirza Pimpin Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi, Tekankan Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik
Gubernur Mirza Apresiasi Pansus DPRD, Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:16 WIB

Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:31 WIB

Gubernur Mirza Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:14 WIB

DPLH Pesawaran Ungkap Aktivitas Tambang PT Yudistira Masih Gunakan Izin UKL-UPL Lama

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:12 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Rakor Peningkatan Produksi Pangan, Target Luas Panen 1 Juta Hektare per Tahun

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:03 WIB

DPD HKTI Provinsi Lampung Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban

Berita Terbaru