Lampungcorner.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengingatkan anggota DPRD Provinsi Lampung untuk mengedepankan integritas serta menghindari praktik korupsi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Provinsi Lampung yang digelar pada Rabu (22/7/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, mengatakan pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK dalam memberikan pemahaman kepada anggota dewan agar tidak terjerat praktik korupsi.
Menurutnya, KPK menyampaikan sejumlah langkah pencegahan sekaligus menekankan pentingnya menjaga integritas sebagai penyelenggara negara.
“KPK memberikan masukan bagaimana langkah-langkah agar kami tidak terjerat korupsi. Kami sangat berterima kasih, karena pada dasarnya semua ingin bekerja dengan baik dan menjaga integritas,” ujar Yozi.
Selain itu, KPK juga memberikan masukan terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam forum tersebut, KPK membuka ruang konsultasi bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk membahas strategi peningkatan pendapatan daerah.
Salah satu sektor yang disorot adalah potensi pajak air permukaan yang dinilai masih dapat dioptimalkan.
“Kami mengapresiasi masukan dari KPK, terutama terkait sektor pendapatan. Mereka juga membuka ruang konsultasi untuk membahas cara meningkatkan penerimaan, termasuk dari pajak air permukaan,” tambahnya.
Melalui pertemuan tersebut, diharapkan DPRD Provinsi Lampung semakin memperkuat fungsi pengawasan sekaligus menjaga integritas dalam setiap kebijakan yang diambil, sehingga terhindar dari praktik korupsi dan mampu mendorong peningkatan kinerja pemerintahan daerah. (*)
















