DPRD Dalami Kelalaian Medis RSIA Puri Betik Hati, Panggil Direktur dan Dinkes Lampung

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Kesehatan Edwin Rusli, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung, serta Direktur RSIA Puri Betik Hati, dr. Toki Himawati.

Rapat dipimpin Ketua Komisi V Yanuar Irawan bersama anggota Junaidi, M Syukron Muchtar, Budhi Condrowati, dr. Sasa Chalim, Ketut Rameo, dan Marsya Diah Pitaloka.

RDP tersebut digelar untuk mendalami laporan dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien anak, Abizar Fathan Athallah, di RSIA Puri Betik Hati pada Februari 2026.

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, mengatakan pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan Muslim selaku orang tua korban pada waktu terpisah guna menggali keterangan lebih rinci.

Baca Juga :  Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Menurut Yanuar, laporan yang diterima berkaitan dengan meninggalnya anak pelapor setelah menjalani perawatan selama tiga hari di rumah sakit tersebut.

Pihak keluarga menduga terdapat prosedur pelayanan yang tidak sesuai sehingga penanganan pasien tidak maksimal.

“Berdasarkan keterangan pelapor, selama tiga hari perawatan terdapat sejumlah prosedur yang dinilai tidak tepat, sehingga diduga terjadi kelalaian dan pasien tidak tertolong,” ujar Yanuar.

Ia menegaskan, DPRD tidak hanya menerima keterangan sepihak. Komisi V juga meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit dan instansi terkait untuk mengetahui standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku serta implementasinya di lapangan.

“Kami ingin memastikan seperti apa SOP yang diterapkan dan bagaimana pelaksanaannya,” jelasnya.

Selain itu, Komisi V akan memanggil pihak keluarga korban untuk mendapatkan kronologi kejadian secara utuh.

Baca Juga :  Tinjau Tubaba Q Sehat, Wabup Nadirsyah Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Hasil pendalaman tersebut akan dikaji lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur medis.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung disebut telah lebih dulu melakukan penelusuran, termasuk meminta kajian dari para ahli dan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Sementara pihak rumah sakit menyampaikan bahwa pelayanan telah dilakukan sesuai SOP secara maksimal. Namun hal ini masih akan kami dalami, termasuk menunggu hasil kajian Dinas Kesehatan,” tegas Yanuar.

Komisi V DPRD Lampung memastikan akan mengkaji seluruh data dan keterangan yang masuk sebelum mengambil kesimpulan atas dugaan kelalaian medis tersebut. (*)

Berita Terkait

DPRD Lampura Gelar Paripurna Propemperda 2026/2027, Perkuat Kepastian Hukum
Ela Siti Nuryamah: 227 Pesantren Jadi Pilar Pembangunan Lamtim
Desa Sungai Langka Jadi Desa Tapis, Perempuan Didorong Makin Berdaya
Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi
Petakan Kompetensi 295 Pejabat, Lampura Bersiap Terapkan Manajemen Talenta
BKPSDM Lampura Pastikan Tiga ASN Terpidana Korupsi Wajib PTDH, UPS Harus Dikembalikan
Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya
Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPRD Lampura Gelar Paripurna Propemperda 2026/2027, Perkuat Kepastian Hukum

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Ela Siti Nuryamah: 227 Pesantren Jadi Pilar Pembangunan Lamtim

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Desa Sungai Langka Jadi Desa Tapis, Perempuan Didorong Makin Berdaya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Petakan Kompetensi 295 Pejabat, Lampura Bersiap Terapkan Manajemen Talenta

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Ela Siti Nuryamah: 227 Pesantren Jadi Pilar Pembangunan Lamtim

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:23 WIB