Lampungcorner.com — Pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dipastikan tidak mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung.
Program tersebut tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), meski sejumlah proses administrasi berpotensi mengalami keterlambatan.
Kasatgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan pelaksanaan MBG di daerah sudah memiliki sistem yang mapan.
Mulai dari keberadaan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga mekanisme pembayaran yang telah menggunakan virtual account.
“Pelaksanaan di lapangan tetap berjalan sesuai SOP dan target. Siapa pun pimpinannya di pusat, di daerah sistemnya sudah berjalan. Sudah ada kepala SPPG, dan pembayaran sepanjang anggaran APBN tersedia dilakukan melalui virtual account,” ujar Saipul.
Ia menjelaskan, pergantian pimpinan di BGN kemungkinan hanya berdampak pada aspek administrasi, terutama kebijakan yang memerlukan persetujuan pimpinan.
Salah satunya adalah penyusunan petunjuk teknis (juknis) terkait refocusing penerima manfaat Program MBG yang hingga kini masih dalam pembahasan.
“Kalau menyangkut persetujuan pimpinan, mungkin ada keterlambatan. Saat ini ada program refocusing penerima manfaat, namun juknisnya belum keluar karena masih dibahas,” jelasnya.
Di sisi lain, Saipul mengungkapkan masih terdapat lebih dari 300 SPPG di Lampung yang belum beroperasi.
Sebagian besar unit tersebut telah menunjukkan progres pembangunan, sementara sebagian lainnya belum mengalami perkembangan dalam dua hingga tiga bulan terakhir.
Ia menyebut progres pembangunan setiap SPPG bervariasi. Beberapa unit telah mencapai progres 80 hingga 90 persen, bahkan ada yang sudah siap beroperasi.
Meski banyak pengelola SPPG menanyakan kepastian operasional kepada pemerintah daerah, Saipul menegaskan bahwa kewenangan pembangunan dan pengoperasian SPPG sepenuhnya berada di Badan Gizi Nasional.
“Banyak yang melapor dan menanyakan tindak lanjut. Namun kami sampaikan, itu menjadi ranah BGN, bukan kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya. (*)
















