Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Putera Almarhum Pemegang Hak Waris Pensiunan PT KAI keluhkan pelayanan PT Taspen yang tidak memberikan santunan kematian orang tuanya.

Hal ini dijelaskan oleh Sopiyan Effendi selaku putera dari Almarhum Thamrin pada, Rabu, 13.Mei 2026.

Sesuai ketentuan yang berlaku, hak yang mestinya diterima ahli waris seorang Pensiunan Pegawai, ketika orang tuanya meninggal dunia.

PT Taspen berkewajiban memberikan hak Almarhum berupa tiga bulan gajih pokok serta santunan kematian kepada Ahli Waris.

“Saya mengajukan klaim ke PT Taspen pada tanggal 8 April 2026, saat itu, petugas menjelaskan ke saya dua hal yang akan diterima ahli waris. Pertama, gajih pokok Almarhum selama tiga bulan dan kedua, santunan kematian.,” ucapnya kepada awak media, Rabu siang.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba dan BPN Perkuat Sinergi, Tata Kelola Pertanahan Didorong Makin Transparan

Pada tanggal 10 April 2026, kata Sopiyan, ternyata dana yang ia terima hanya berupa gajih pokok selama tiga bulan. Sedangkan dana santunan kematian tidak diberikan.

“Saat kami menanyakan hal tersebut, pihak PT Taspen tidak dapat memberikan keterangan yang jelas sesuai ketentuan atau dasar hukum yang berlaku. Bahkan, penjelasan pihak PT Taspen terkesan mengada-ada,” kata Sopiyan.

Ia melanjutkan, hingga saat ini PT Taspen tidak dapat menjelaskan kepada pihak keluarga almarhum.

“Kami tidak mendapatkan juga penjelasan, apa alasan hak santunan kematian orang tua kami tidak diberikan? Bahkan, terkesan kami harus mau menerima ketentuan yang sudah diberikan tanpa bisa mendapatkan penjelasan,” tuturnya dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Marga Buay Bulan Bersatu Sampaikan Aspirasi, Pemkab Tubaba Dorong Penyelesaian Persoalan dengan PTPN I

Melalui Dian Anggraini selaku Service Sector Head PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung, saat dikonfirmasi juga tidak memberikan jawaban atas persoalan ini.

“Saya akan mengkonfirmasi datanya dahulu ya,” jawabnya via WhatsApp.

Setelah ditunggu sampai Rabu 13/05/2026 pukul 16.30 WIB, Dian tetap tidak memberikan keterangan, bahkan saat ditanyakan nama lengkap serta jabatannya pun Ia enggan menjawab pertanyaan awak media.

Kepada para wartawan, Sopiyan Effendi menyampaikan, semoga kejadian serupa tidak terjadi kepada pihak lain.

“Sebenarnya ini tanggung jawab kepada orang yang sudah meninggal dunia, sebagai umat muslim, kita tahu konsekuensinya. Semoga hal seperti ini tidak dialami oleh orang lain,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres
Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital
Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 19:01 WIB

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Berita Terbaru

LC TV Story

Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:10 WIB

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB