Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi hasil AI.

Gambar ilustrasi hasil AI.

LampungCorner.com, KOTABUMI – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi pada Rabu dini hari, 29 April 2026. Sidak senyap ini mengungkap indikasi serius pelanggaran di dalam Rutan.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban, sekaligus menggelar penggeledahan guna menekan peredaran narkoba, telepon genggam ilegal, serta barang terlarang lainnya.

Dari informasi yang dihimpun, sidak tersebut menemukan indikasi kuat beredarnya handphone di kalangan narapidana. Temuan ini diperkuat rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam Rutan.

Fakta ini sekaligus menguatkan dugaan yang sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media online, terkait praktik penipuan yang diduga melibatkan narapidana Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Baca Juga :  Wagub Jihan Panen Raya Melon, Hasil Pengembangan Smart Greenhouse SMKN Pertanian Pembangunan Natar

Dalam laporan tersebut, narapidana disebut menjalankan aksi penipuan dengan menyamar sebagai anggota TNI dan Polri, menyasar korban para janda. Aksi itu diduga berjalan mulus berkat dukungan handphone ilegal yang beredar di dalam rutan.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan praktik pungutan liar (pungli). Narapidana disebut harus membayar sejumlah uang untuk mempercepat proses keluar dari masa pengenalan lingkungan (mapenaling), hingga menyewa handphone.

Bahkan, beredar informasi adanya alur distribusi handphone yang diduga melibatkan oknum pegawai, lengkap dengan kewajiban setoran bulanan bagi pengguna.

Baca Juga :  Penyelundupan Sabu ke Lapas Kotabumi Digagalkan, Oknum Pegawai Rutan Terlibat

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar, membenarkan adanya sidak tersebut. Namun ia menegaskan kegiatan itu merupakan kunjungan rutin.

“Oalah biasa bang, kunjungan biasa saja,” ujarnya singkat.

Ia juga menyebut sidak tersebut sebagai bagian dari monitoring keamanan dan penguatan internal petugas.

Usai pemeriksaan, sebanyak sembilan narapidana yang dinilai bermasalah langsung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi.

Atas temuan ini, publik berharap Dirjenpas mengambil langkah tegas lanjutan. Termasuk kemungkinan pemindahan tahap berikutnya ke Nusakambangan, guna memberikan efek jera sekaligus memperketat pengawasan di dalam Rutan. (*)

Berita Terkait

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Tawuran yang Diatur Lewat Medsos Berakhir Maut, ABH 16 Tahun Diamankan Polisi
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Sekdaprov Marindo Tegaskan Pemprov Lampung Komitmen Perbaiki 26 Catatan Temuan Itjen Kemendagri
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tawuran yang Diatur Lewat Medsos Berakhir Maut, ABH 16 Tahun Diamankan Polisi

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB